Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Update Perkara GKKD Tersangka Ketua RT Wawan Segera Disidang

Update Perkara GKKD Tersangka Ketua RT Wawan Segera Disidang
Proses pelimpahan perkara tersangka Ketua RT Wawan Kurniawan ke PN Tanjungkarang. (Dok. Kejati Lampung).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melimpahkan perkara Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan dalam peristiwa viral di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (16/3/2023).

Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan membenarkan pelimpahan perkara tersebut dengan dakwaan terhadap tersangka Wawan Kurniawan atas pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

"Betul, dakwaan itu sudah sesuai dengan BAP diterima penuntut umum dari penyidik Polda Lampung. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (17/5/2023).

1. Penanganan perkara menunjuk 7 orang JPU, dipimpin Kajari Bandar Lampung

Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Helmi menyampaikan, Tim JPU telah ditunjuk untuk menangani dan mengawal perkara tersebut hingga ke meja persidangan sebanyak 7 orang.

"Iya saya sendiri selaku (Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung) sebagai Ketua Tim JPU," ucapnya.

2. Kejaksaan telah memfasilitasi upaya RJ

Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia

Terkait upaya kejaksaan memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Helmi mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan dari masing-masing pihak terlibat.

"Jadi nanti sidang, kemarin itu memang kita beri kesempatan (menempuh mekanisme RJ) untuk pihak-pihak, karena memang kita sifatnya fasilitator, tapi ini belum ada (permohonan RJ)," ucapnya.

Oleh karena itu, perkara atas nama tersangka Wawan Kurniawan tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili. "Iya, ini kita limpahkan nanti kita sidangkan dulu," sambung Helmi.

3. Perbuatan tersangka tidak mengarah penistaan agama

Pelimpahan tahap II tersangka Wawan Kurniawan ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Pelimpahan tahap II tersangka Wawan Kurniawan ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait pelimpahan perkara ini, Penasihat Hukum Wawan Kurniawan, Gunawan Parikesit mengaku telah menerima informasi itu dari kejaksaan. Pihaknya juga amat mengapresiasi langkah-langkah dari jajaran Kejati Lampung tersebut.

"Ini langkah yang terbaik, iya kami mengapresiasi langkah-langkah dari Kejaksaan Tinggi. Jadi RJ itu adalah kesepakatan kedua pihak, bukan permohonan. Mungkin pihak mereka (pelapor) tidak mau dan kita juga tidak mengajukan. Ini langkah yang lebih baik," imbuhnya.

Dalam proses pelimpahan dan melihat penerapan pasal dipersangkakan terhadap sang klien, ia pun menyebutkan, Wawan Kurniawan tidak melakukan perbuatan penistaan atau penodaan agama. "Ada hal yang luar biasa, bahwa pihak kepolisian tidak bisa lagi memaksakan Pasal 156a tentang penodaan agamanya," tandas Gunawan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, Pangdam Radin Inten: Indonesia Bukti Keberagaman

01 Jun 2026, 19:02 WIBNews