Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meringkus dan menetapkan status tersangka terhadap Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan kasus tindak pidana penggelapan menimbulkan kerugian mencapai Rp1.629.540.000. Juprius diketahui sempat buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) salama dua bulan.
"Laporan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka inisial JP (Juprius), yang dilaporkan korban sejak 2020 dengan total kerugian Rp1.629.540.000," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi, di hadapan awak media, Jumat (12/8/2022).