Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Perdagangan Orang Modus Prostitusi Pakai Aplikasi MiChat

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Pengacara Agus Bhakti Nugroho meminta kepolisian mengusut tuntas laporan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) sekitar 00.30 WIB.

Kasus praktik prostitusi online tersebut diketahui turut melibatkan 4 anak perempuan di bawah umur dan 1 wanita dewasa di sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.

"Mau kita, penanganan perkara ini dilanjut setuntas-tuntasnya, syukur kalau Polresta bisa mengembangkan ke para pembeli (pemakai jasa esek-esek). Ini agar bisa dibongkar sekalian para pelaku diduga terlibat," ujar Agus BN, sapaan akrabnya, saat dimintai keterangan.

1. Para pemakai jasa 'esek-esek' jelas bersalah

Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 7 pemuda terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah penginapan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menurut Agus BN, para pemakai jasa notabene merupakan para pria hidung belang tersebut jelas bersalah di mata hukum. Terlebih para korban rata-rata masih di bawah umur secara tidak langsung turut menerima tekanan dari para pelaku.

"Kalau pelaku bisa ditindak cepat, seharusnya mereka pemakai jasa juga bisa tindak cepat, yang pesan anak-anak ini juga bersalah," katanya.

Dalam aksi kejahatan ini, ia menyebut, para terduga pelaku terdiri dari 7 pemuda asal Kota Bandar Lampung tersebut, telah memanfaatkan dan mengiming-imingi anak di bawah umur melayani tiap pria hidung belang hendak memakai jasa mereka.

"Mereka tidak dapat apa-apa, bayangkan dari 5 korban di antaranya sudah ada sekitar 20-25 hari ikut pelaku. Awalnya dijanjikan beli HP, tapi tidak dibelikan. Ini sangat sedih," kata pria ikut mendampingi orang tua korban melapor ke Mapolresta Bandar Lampung tersebut.

2. Korban ditawarkan via aplikasi MiChat

Iilustarasi layanan jasa esek-esek online. DN Times/Aris Darussalam

Terkait modus para pelaku menjalankan aksi prostitusi, Agus mengungkapkan, para pelaku disebut-sebut berbagai peran mulai dari merekrut calon korban hingga menjajakan para korban via aplikasi MiChat.

Meski demikian, dirinya masih belum dapat menyampaikan lebih lanjut ihwal detail kasus praktik perdagangan orang tersebut.

"Materinya masih ditangani penyidikan kepolisian, biar kawan-kawan polisi yang mem-BAP menyampingkan persisnya seperti apa, yang jelas ada kekerasan seksual secara fisik," ucapnya.

3. Hasil gerak cepat kepolisian

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Mewakili pihak keluarga korban dan pribadi, Agus BN menambahkan, turut mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Bandar Lampung, terkhusus Unit PPA langsung bergerak cepat dan segera menindaklanjuti laporan kasus TPPO tersebut.

"Intinya, penanganan perkara ini harus dilanjutkan setuntas-tuntasnya," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us