Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ketentuan Pembatalan Tiket Kereta Api Divre IV Tanjungkarang Terbaru!

Pelayanan tiket di stasiun Divre IV Tanjungkarang. (DOK. KAI Divre IV Tanjungkarang).
Intinya sih...
  • Pembatalan tiket kereta kini hanya bisa dilakukan offline di loket layanan stasiun-stasiun KAI Divre IV Tanjungkarang mulai 23 Mei 2025.
  • Layanan pembatalan tiket offline hanya tersedia di Stasiun Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja sebagai bagian dari penyesuaian teknis sistem pelayanan.
  • PT KAI mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik penjualan tiket ilegal dan menegaskan bahwa tiket kereta api hanya bisa dibeli melalui kanal resmi.

Bandar Lampung, IDN Times - KAI Divre IV Tanjungkarang menginformasikan kepada seluruh pelanggan ihwal pembatalan tiket kini hanya dapat dilakukan secara offline melalui loket layanan di stasiun-stasiun.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai 23 Mei 2025 bagi pemilik tiket kereta Kuala Stabas dan Rajabasa. Selain itu, tiket kereta api (KA) ini pula tidak dapat dilakukan perubahan jadwal.

"Pelanggan yang ingin melakukan pembatalan tiket dimohon untuk datang langsung ke loket pembatalan dengan membawa tiket atau bukti pemesanan baik cetak maupun digital, identitas diri yang sesuai dengan data pada tiket, serta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

1. Penyesuaian teknis sistem pelayanan

Pelayanan tiket di stasiun Divre IV Tanjungkarang. (DOK. KAI Divre IV Tanjungkarang).

Zaki melanjutkan, layanan offline pembatalan tiket ini hanya diperkenankan di Stasiun Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian teknis sistem pelayanan yang sedang dilakukan di semua stasiun Wilayah Divre IV Tanjungkarang.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi customer service di stasiun, call center 121, atau nomor WhatsApp resmi KAI di 0811-1211-1121.

"Kebijakan baru ini merupakan bagian dari komitmen KAI Divre IV Tanjungkarang, guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelanggan di masa mendatang," katanya.

2. Tegaskan praktik percaloan tiket bisa dipidana 6 bulan penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Divre IV Tanjungkarang turut menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Termasuk tidak memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah dari penjualan tiket.

Sesuai dengan Pasal 184 Undang-Undang (UU) RI No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.

"Atas pelanggan pasal ini, tertuang dalam Pasal 208 menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan," imbuh dia.

3. Minta masyarakat beli tiket via kanal resmi

Pelayanan tiket di stasiun Divre IV Tanjungkarang. (DOK. KAI Divre IV Tanjungkarang).

Zaki mengimbau, masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik penjualan tiket kereta api di luar kanal resmi ke petugas atau Call Center 121 atau (021) 121. Sebagai langkah antisipatif, PT KAI juga telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan melakukan patroli rutin untuk memastikan lingkungan stasiun bersih dari praktik yang merugikan pelanggan.

Selain itu, PT KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem transportasi kereta api yang bersih dan nyaman.

“Divre IV Tanjungkarang juga terus mengingatkan kepada masyarakat bahwa tiket kereta api hanya bisa dibeli melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau mitra penjualan resmi yang telah bekerja sama dengan KAI,” kata Zaki.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Tama Wiguna
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us