Kesal Sering Diintip, Pria Tikam Tetangga saat Malam Tahun Baru

- Seorang pria menikam tetangganya hingga meninggal di malam tahun baru karena dituduh mengintip rumahnya.
- Pelaku berhasil diamankan setelah melarikan diri dan menyusuri Sungai Way Seputih.
- Pelaku nekat membunuh korban karena dendam pribadi akibat sering cekcok dan bertikai.
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pria menikam tetangganya sendiri hingga meninggal dunia di malam perayaan tahun baru. Pelaku menuding korban kerap kali mengintip rumahnya.
Pelaku inisial RM (36) warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah sempat melarikan diri usai kejadian dan kini telah diamankan petugas kepolisian.
"Benar, kami meringkus pelaku penikaman di Kampung Buyut Udik inisial RM yang menyebabkan korban Kamarudin (56) meninggal," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sabtu (4/1/2024).
1. Pelaku tikam korban pakai badik

Nikolas menjelaskan, peristiwa berdarah ini terjadi pada malam pergantian tahun baru tepatnya Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Waktu itu, pelaku RM diam-diam masuk ke dalam rumah korban saat keluarga korban sedang sibuk membakar jagung di teras depan.
Kemudian RM berhasil menjumpai Kamarudin yang sedang mengambil peralatan. Mendapati kesempatan ini, pelaku langsung menikam korban di bagian perut sebelah kanan bawah mendekati area alat vital menggunakan senjata tajam jenis pisau atau badik.
"Korban ini sempat teriak hingga membuat keluarganya yang ada di depan langsung berlarian ke dalam rumah dan mendapati korban sudah berlumur darah," imbuhnya.
2. Sempat melarikan diri

Pascainsiden tersebut, pihak keluarga sempat membawa korban Kamarudin ke RS Harapan Bunda. Namun petugas medis memastikan korban telah meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mendapati laporan peristiwa ini, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku RM telah melarikan diri menyusuri Sungai Way Seputih.
"Kami mendapati informasi pelaku bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya yang ada di Kampung Mataram Udik, Seputih Mataram, Lampung Tengah dan langsung kami lakukan penangkapan,” ungkap Nikolas.
3. Pelaku dendam lama dengan korban

Dari hasil pemeriksaan, Nikolas mengungkapkan, pelaku nekat membunuh korban lantaran memiliki dendam pribadi. Sebab, keduanya memang acapkali cekcok atau bertikai karena selisih paham.
"Jadi pelaku selalu mencurigai korban telah mengintip ke dalam rumahnya berulang kali," imbuhnya merujuk pengakuan pelaku.
Atas pengungkapan kasus ini, pelaku berikut barang bukti satu bilah sajam jenis badik telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana, ancaman pidana maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup atau 20 tahun," sambung kasatreskrim.



















