Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga dua bulan. Program sebelumnya berakhir pada 31 Agustus 2026 kini diperpanjang sampai 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul mengatakan, keputusan tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan sekretaris daerah. Perpanjangan disebut karena tingginya antusiasme masyarakat selama program keringanan pajak telah berjalan sejak Juni 2026.
"Ya, kemarin kami sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 6/475/VI.03/HK/2026 31 Agustus 2026 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026," ujarnya dimintai keterangan, Selasa (1/9/2026).
