Mengenal Gunung Anak Krakatau, Cagar Alam Bukan Destinasi Wisata Biasa

- Gunung Anak Krakatau berada di Selat Sunda dan menjadi bagian gugus cagar alam bersama Pulau Sertung, Panjang, serta Rakata atau Krakatau Besar.
- Pemerintah melarang masyarakat dan wisatawan mendekati kawah aktif Gunung Anak Krakatau dalam radius 3 kilometer untuk mengantisipasi lontaran material vulkanik saat erupsi.
- Seluruh kawasan konservasi memerlukan SIMAKSI untuk dimasuki; aktivitas wisata tidak bebas karena pengelolaannya mengutamakan perlindungan keanekaragaman hayati dan proses alami.
Lampung Selatan, IDN Times - Gunung Anak Krakatau (GAK) bukan sekadar destinasi dikenal karena aktivitas vulkaniknya. Kawasan ini merupakan bagian dari gugus pulau berstatus cagar alam dan kawasan hutan konservasi.
Berdasarkan informasi pada SIGAP Kehutanan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, gugus kawasan Gunung Anak Krakatau terdiri dari Gunung Anak Krakatau, Pulau Sertung, Pulau Panjang, serta Pulau Rakata atau Krakatau Besar. Secara geografis, Gunung Anak Krakatau berada di tengah perairan Selat Sunda dan memiliki sejumlah pulau yang berada di sekitarnya.
Salah satu pulau menjadi perhatian karena letaknya relatif dekat adalah Pulau Sebesi. Jarak antara Gunung Anak Krakatau dan Pulau Sebesi sekitar 17 kilometer. Sementara itu, jarak dari Gunung Anak Krakatau menuju wilayah Merak mencapai sekitar 67 kilometer.
1. Ada radius bahaya 3 kilometer

Sejumlah wisatawan kedapatan beraktivitas di Gunung Anak Krakatau. (IDN Times/Istimewa). Di tengah aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau, masyarakat maupun wisatawan perlu memperhatikan radius kawasan yang ditetapkan untuk keselamatan.
Pemerintah melarang masyarakat mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif. Ketentuan ini diberlakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya, termasuk lontaran material vulkanik saat terjadi erupsi.
Artinya, meski sejumlah wilayah di sekitar Selat Sunda berada pada jarak yang cukup jauh dari GAK, masyarakat tetap harus mengikuti rekomendasi keselamatan dikeluarkan pemerintah dan otoritas terkait.
2. Seluruh kawasan berstatus cagar alam

Gunung Anak Krakatau tertutup kabut tebal karena cuaca mendung, Sabtu (27/8/2022) sore. (IDN Times/Rohmah Mustaurida) Selain faktor aktivitas vulkanik, ada hal lain perlu diketahui masyarakat. Gunung Anak Krakatau dan gugusan pulau di sekitarnya merupakan kawasan konservasi berstatus cagar alam.
Batas kawasan cagar alam tersebut ditandai pada peta SIGAP Kehutanan. Untuk memasuki kawasan konservasi, baik melalui daratan maupun perairan, diperlukan Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) sesuai ketentuan yang berlaku. Status sebagai cagar alam juga membuat kawasan ini berbeda dengan lokasi wisata alam pada umumnya.
Cagar alam diperuntukkan bagi kepentingan perlindungan dan pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya. Pengelolaan kawasan dilakukan dengan mengedepankan proses alami dan tidak diperuntukkan sebagai kawasan wisata bebas.
Maka, aktivitas wisata di kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mengacu pada ketentuan konservasi.
3. Bukan tempat wisata biasa

Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau, Senin (17/8/2026). (Dok. Magma ESDM). Dengan status kawasan sebagai cagar alam serta adanya aktivitas vulkanik, masyarakat diminta tidak menjadikan Gunung Anak Krakatau sebagai lokasi wisata bebas.
Terlebih, ketika kondisi gunung berapi tersebut sedang mengalami erupsi atau peningkatan aktivitas, keselamatan harus menjadi pertimbangan utama. Jangan berwisata ke Gunung Anak Krakatau tanpa izin dan jangan mendekati kawasan dalam radius dilarang pemerintah.





















