Tanggamus, IDN Times - Seorang kepala pekon/desa di Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus inisial SR (52) diduga melancarkan aksi tindak pidana korupsi dana desa ratusan juta rupiah. Uang itu dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi membayar utang.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka SR telah ditahan berkaitan korupsi dan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah tahun anggaran 2021.
"Kami telah menahan tersangka SR, setelah dilakukan pemeriksaan selama 2 jam di ruang penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Tanggamus," ujarnya, Senin (30/10/2023).
