Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bakung di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Kementerian Lingkungan Hidup menyegel TPA Bakung di Bandar Lampung dengan plang segel dan garis kuning larang.
  • Penyegelan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • MenLH Hanif Faisol mengatakan penyegelan dilakukan karena TPA Bakung tidak menerapkan tujuan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup menyegel Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bakung di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. Penyegelan dilakukan dengan masangan plang.

Pantauan IDN Times, Sabtu (28/12/2024), kegiatan penyegelan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq. Selain plang segel, penyegelan turut diwarnai pemasangan garis kuning larang melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Editorial Team

Tonton lebih seru di