Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup menyegel Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bakung di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. Penyegelan dilakukan dengan masangan plang.
Pantauan IDN Times, Sabtu (28/12/2024), kegiatan penyegelan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq. Selain plang segel, penyegelan turut diwarnai pemasangan garis kuning larang melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Peringatan Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup".
"Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah No. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagimana Telah Diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,"
"Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP)," tulis plang terpasang dipasang komen KemenLH.