Pringsewu, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengusut dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021-2022.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin membenarkan ihwal pengusutan perkara korupsi tersebut. Penyidik telah menggeledah dua lokasi berbeda di wilayah hukum kabupaten setempat.
"Ya, adapun lokasi dan tempat penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu serta sebuah rumah beralamat di Desa Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu yang berkaitan dengan pihak dalam pelaksanaan kegiatan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).
