Lampung Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tetap mengupayakan keadilan restoratif di setiap tahapan perkara selama syarat-syarat yang ditentukan dapat terpenuhi. Itu merujuk kasus dialami Mujiran (71), seorang kakek tersandung perkara dugaan penggelapan getah karet.
“Upaya keadilan restoratif akan terus kami dorong, dan alhamdulillah atas dukungan dari bapak Kajati Lampung Danang suryo wibowo pihak PTPN telah membuka ruang untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dengan di fasilitasi oleh Bupati Lampung Selatan," ujar Kajari Lampung Selatan (Lamsel), Suci Wijayanti, Sabtu (23/5/2026).
