Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Pungli KTP OTT Disdukcapil Diserahkan ke Inspektorat Lampura

Konferensi pers OTT Pungli cetak KTP di Disdukcapil Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).

Lampung Utara, IDN Times - Teka-teki kabar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Polres Lampung Utara di lingkungan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara akhirnya terjawab.

Proses penanganan tindak pidana pungutan liar (Pungli) pengurusan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu, kini telah resmi diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Hasil putusan tindak lanjut perkara akan disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Lampung Utara.

"Ini kami sampaikan dengan sebenarnya, sebagai pertanggung jawaban dalam melaksanakan tugas dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara," ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, saat memimpin konferensi pers, Selasa (13/6/2023) malam. 

1. Penyerahan perkara berdasar nota kesepahaman hingga surat permohonan

Konferensi pers OTT Pungli cetak KTP di Disdukcapil Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).

Disampaikan Kurniawan, penyerahan penanganan perkara ini sebagaimana merujuk Pasal 5 ayat (1) Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Nomor: 100 4.7/437/5J, Nomor: 1 Tahun 2023 dan Nomor: NK/1/1/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemarintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Termasuk Surat Inspektur Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700/664/03.1-LU/2023, tanggal 13 Juni 2023, perihal permohonan kiranya dalam Penanganan Laporan Atas Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara dapat dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

"Ini juga berdasar Surat Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara Nomar: B/ /VI/Res 3.1/2023 tanggal 13 Juni 2023, perihal pengantar pelimpahan penanganan perkara pungutan liar dalam pengurusan cetak KTP yang terjadi di Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara," tegas Kurniawan.

2. Fakta hukum dan keterangan saksi benar adanya pungli

Konferensi pers OTT Pungli cetak KTP di Disdukcapil Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).

Merujuk hasil proses penyelidikan perkara, Kurniawan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dokumen telah diperoleh petugas kepolisian.

"Jadi, benar adanya pungutan liar di dalam pengurusan pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara," ungkapnya.

Masih mengacu pada keterangan saksi-saksi telah diperoleh, kapolres menyampaikan, terdapat dugaan pungli di dalam kepengurusan pembuatan KTP dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp419 ribu dari inisial H, selaku Staf Pencetak KTP. "Kami juga menemukan uang tunai sejumlah Rp650 ribu dari tangan inisial P," sambung dia.

3. Polisi dapati barang bukti komputer, uang tunai, hingga cetakan KTP

Konferensi pers OTT Pungli cetak KTP di Disdukcapil Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).

Dalam pengungkapan kasus pungli tersebut, polisi juga mendapati barang bukti lain berupa 1 unit PC all in one merek HP warna hitam, 1 PC all in one merek Acer silver, 1 monitor Acer hitam - 1 CPU model Aspire XC-605 Acer hitam, 1 keyboard Acer hitam, 1 mouse Acer hitam, 1 mouse HP hitam, dan 1 mouse Mediatech hitam.

Termasuk 1 mesin cetak KTP merek Fargo HDP5000 hitam, 1 card reader model Name: DE-620L biru, 2 connector USB Robot hitam, serta uang tunai Rp419 dari inisal H dan Rp650 ribu dari P.

"Kami juga mendapati barang bukti 29 keping KTP yang siap diambil pemilik dari H, 33 keping KTP siap diambil dari tangan HK, 43 blangko KTP, 19 keping KTP lainnya sudah siap diambil pemilik, dan 2 lembar rekapan nama-nama pemohon alias pembuat KTP milik H," tandas kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us