Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Korupsi Kredit BNI Tanjungkarang, Satu Tersangka Baru Ditahan

IMG-20250830-WA0021.jpg
Kejari Bandar Lampung menggelandang tersangka Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung. (Dok. Kejari Bandar Lampung).
Intinya sih...
  • Pengajuan kredit tidak sesuai rugikan negara Rp3,7 miliar
  • Ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung
  • Susul empat tersangka sebelumnya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus korupsi di lingkungan PT BNI Kantor Cabang Tanjungkarang merugikan negara Rp3,7 miliar terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama mengatakan, satu tersangka baru ini ialah Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung selaku pihak swasta merupakan Direktur PT CKB.

"Telah ditetapkan dan ditahan terhadap tersangka, terkait perkara korupsi program BNI Griya pada PT BNI Kantor Cabang Tanjungkarang terhadap pembelian kios di Pasar Gudang Lelang pada 2007," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (30/8/2025).

1. Pengajuan kredit tidak sesuai rugikan negara Rp3,7 miliar

IMG-20250830-WA0019.jpg
Kejari Bandar Lampung menggelandang tersangka Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Angga menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose pada 28 Agustus 2025, sehingga telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dalam perannya, tersangka selaku direktur PT CKB telah mengajukan kredit BNI Griya terhadap pembelian kios di Pasar Gudang Lelang menggunakan debitur yang merupakan pegawai PT CKB. Tersangka menggunakan syarat-syarat tidak benar seperti surat keterangan gaji dan surat keterangan pegawai. Alhasil, pengajuan kredit dilakukan secara melawan hukum terhadap objek belum terdapat alas hak.

"Akibat perbuatannya tersebut, praktik pengajuan kredit tidak sesuai ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 3,7 miliar, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas korupsi pemberian kredit program griya pada PT BNI periode 2006 sampai dengan 2017," ungkapnya.

2. Ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung

IMG-20250830-WA0023.jpg
Kejari Bandar Lampung menggelandang tersangka Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Dalam perkara ini, tersangka Cahyadi Kurniawan dijerat pelanggaran pasal sebagaimana ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus 2025 sampai dengan 16 September 2025," tegas Angga.

3. Susul empat tersangka sebelumnya

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Berdasarkan catatan IDN Times, praktik korupsi di lingkungan PT BNI Kantor Cabang Tanjungkarang ini sebelumnya Kejari Bandar Lampung telah ditetapkan empat orang tersangka pada Juni 2023 kemarin.

Keempat tersangka masing-masing Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, Roy Limanto selaku debitur bank plat merah setempat, dan Muhammad Yazid bertindak sebagai petugas penyelia penjualan BNI setempat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us