Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jelang Penetapan UMP 2026, Buruh Lampung Tuntut Upah Naik 15 Persen

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
Intinya sih...
  • Kenaikan UMP 15 persen dapat mendongkrak daya beli masyarakat
  • Penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di atas 8,5 persen
  • UMP bukan soal angka, tapi harkat dan martabat buruh
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2026 sebesar 15 persen.

Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto mengatakan, pengusulan kenaikan UMP 15 persen tersebut dinilai wajar. Itu lantaran, didasarkan perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) dianggap tidak lagi seimbang dengan kondisi harga barang dan jasa di Lampung.

"Kami mengusulkan sekaligus mendorong kenaikan upah minimum provinsi di Lampung pada 2026 ini sebesar 15 persen," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

1. Angka 15 persen bisa mendongkrak daya beli masyarakat

Kelompok buruh asal Lampung tergabung dalam FPSBI-KSN. (IDN Times/Istimewa).
Kelompok buruh asal Lampung tergabung dalam FPSBI-KSN. (IDN Times/Istimewa).

Angka kenaikan 15 persen tersebut, Joko menyebutkan, nilai UMP di Lampung tahun depan otomatis menyentuh Rp3.327.029, dari sebelumnya sebesar Rp2.893.069 yang diterapkan sepanjang 2025 atau naik 6,5 persen dari 2024.

Pengusulan kenaikan upah buruh 15 persen ini diyakini dapat mendongkrak daya beli masyarakat Provinsi Lampung sekaligus meningkatkan perekonomian negara dan taraf kehidupan rakyat.

"Paling tidak dengan kenaikan upah buruh 15 persen akan turut meningkatkan kesejahteraan pekerja. Jumlah ini masih rasional untuk upaya menutup kesenjangan antara daya beli buruh dan laju inflasi daerah," katanya.

2. Hasil penghitungan rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi

ilustrasi inflasi (pexels.com/kaboompics)
ilustrasi inflasi (pexels.com/kaboompics)

Menurut Joko, usulan angka kenaikan sebesar 15 persen kali ini disebut sangat wajar dan dapat diterapkan dalam penetapan kebijakan nilai UMP Lampung pada 2026 menjadi Rp3.327.029.

"Dengan kondisi ini, kebijakan upah yang adil harus mempertimbangkan pemerataan antarwilayah di Lampung, bukan sekadar indikator ekonomi makro semata," tegasnya.

3. UMP bukan soal angka, tapi harkat dan martabat

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Sejalan dengan pengusulan tersebut, Joko turut mewanti-wanti pemerintah daerah di Provinsi Lampung tak menjadikan kaum buruh di kabupaten korban sistem upah minimum yang seragam. Apalagi jika tidak mempertimbangkan realitas biaya hidup di daerah masing-masing.

Maka dari itu, FPSBI-KSN akan terus konsisten memperjuangkan kenaikan upah buruh sejumlah 15 persen pada 2026, dikarenakan persoalan upah bukan cuma persoalan angka-angka tetapi persoalan nasib jutaan keluarga.

"Kami tegaskan, penetapan UMP ini berkaitan dengan harkat dan martabatnya para buruh sebagai manusia yang berhak mendapatkan penghidupan yang layak," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Angkut 124 Penumpang, KMP SMS Sagita 2 Jam Kandas di Pulau Rimau Balak

19 Nov 2025, 19:03 WIBNews