Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Januari-9 Februari 2022 Ada 210 Kasus Baru Positif COVID-19 di Lamsel

Januari-9 Februari 2022 Ada 210 Kasus Baru Positif COVID-19 di Lamsel
Menara Siger di Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa).
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Dinas Kesehatan Lampung Selatan mencatat, per 18 Maret 2020 hingga 8 Februari 2022 di daerah setempat ada 4.815 kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Khusus periode 1 Januari hingga 9 Februari 2022 terdapat sebanyak 210 kasus baru.

Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Lampung Selatan, Badruzzaman mengatakan, peningkatan kasus COVID-19 signifikan di Pulau Jawa dan Bali dikhawatirkan akan menyebar ke wilayah lainnya, khususnya Kabupaten Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Pulau Sumatra yang kini telah berstatus Level 2 atau zona kuning.

“Ketika Jawa-Bali ini tinggi, maka sebulan dua bulan kemudian dikhawatirkan daerah lain juga akan tinggi. Maka sangat diharapkan ada pencegahan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus di daerah lain,” jelasnya, Kamis (10/2/2022).

1. Wajib gunakan PeduliLindungi

Ilustrasi praktik peduli lindungi (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi praktik peduli lindungi (IDN Times/istimewa)

Untuk mengatasi hal tersebut, Badruzzaman mengatakan pihaknya bersama jajaran terkait akan melakukan upaya-upaya pencegahan masif. Tujuannya, menekan adanya penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, berbagai upaya yang akan dilakukan yaitu peningkatan protokol kesehatan (prokes) ketat, melakukan pengawasan bersama terhadap sasaran prokes. Selain itu, menggunakan aplikasi PeduliLindungi di setiap perkantoran, restoran dan tempat umum lainnya serta melengkapi fasilitas kesehatan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kondisi kita ini sangat dinamis, dalam hal pengendalian COVID-19. Kita sudah beberapa kali melakukan rapat, baik di provinsi dan terakhir dengan Presiden. Dimana isinya hampir sama, yaitu menjaga prokes, menyiapkan sarana prasana apabila terjadi peningkatan (kasus),” ujarnya.

2. Resepsi pernikahan tidak boleh makanan prasmanan

Website
Website

Badruzzaman mengatakan, sesuai instruksi dari Gubernur Provinsi Lampung, wilayah status Level 2 akan kembali diterapkan sistem Work From Office (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian, industri dan satuan pendidikan tetap 100 persen namun ditutup selama 5 hari apabila terjadi klaster penularan COVID-19.

Selanjutnya, warung, restoran, kafe, area wisata, seni budaya dan pusat perbelanjaan maksimal 50 persen dari kapasitas dan hanya boleh buka sampai pukul 9 malam. Bioskop dan kegiatan di tempat ibadah maksimal 75 persen, serta resepsi pernikahan dan hajatan tidak boleh terdapat makanan prasmanan dan live musik.

3. Mobilitas masyarakat harus diatur

Penutupan akses jalan menuju Kota Madiun sebagai upaya menekan mobilitas warga saat masa PPKM Darurat. IDN Times/Nofika Dian Nugroho.
Penutupan akses jalan menuju Kota Madiun sebagai upaya menekan mobilitas warga saat masa PPKM Darurat. IDN Times/Nofika Dian Nugroho.

Badruzzaman menjelaskan, setiap area perkantoran, pusat perbelanjaan, wisata dan berbagai tempat umum lainnya harus dilengkapi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Harapannya, mampu mengatur mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan.

“Kemudian yang termuat dalam Instruksi Gubernur kemudian dituangkan dalam Instruksi Bupati itu, mengatur tentang perkantoran. Perkantoran ini sekarang bisa 50 persen, ini kebijakan kepala OPD-lah. Kalau ada yang kurang sehat itu gak usah masuk kantor lah, tapi 50 persen itu ketentuannya tetap kerja dari rumah,” katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More

Pemkot Balam Klaim Syarat SMA Siger Hampir Rampung, Tunggu Restu

09 Jun 2026, 18:03 WIBNews