Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Janji Palsu Kerja di Jepang, Pekerja Migran Terlibat Human Trafficking

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • PMI asal Lampung Timur ditangkap polisi karena terlibat TPPO
  • SW menawarkan pekerjaan palsu di Jepang dengan mahar Rp198 juta
  • Korban diberangkatkan ilegal ke Jepang, hanya diberi pekerjaan 1 hari dengan upah rendah

Lampung Timur, IDN Times – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung Timur, berinisial SW (44), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). SW, warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, diciduk polisi sesaat setelah kembali dari Jepang.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, mengungkapkan, tersangka SW menawarkan kesempatan bekerja di sektor pertanian atau perkebunan di Jepang dengan iming-iming gaji Rp25 juta per bulan. "Tim Satreskrim menggelandang SW karena diduga melakukan aksi TPPO," ujar Maulana pada Sabtu (9/11/2024).

1. Janjikan pekerjaan di perusahaan dengan gaji Rp25 juta per bulan

Tersangka SW (44) warga Kecamatan Sukadana ditangkap personel Polres Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Dalam praktiknya, SW meminta para korban, termasuk SD (38) warga Kecamatan Marga Tiga, untuk menyetor sejumlah uang dengan total Rp198 juta sebagai biaya administrasi. Korban tertarik dengan janji tersebut dan berharap mendapat pekerjaan dengan gaji Rp25 juta di Jepang.

"Karena tertarik dengan janji yang menggiurkan ini, selanjutnya korban SD (38) warga Kecamatan Marga Tiga bersama beberapa rekannya segera menghubungi dan mengamini permintaan tersangka," kata dia.

2. Para korban pulang ke Indonesia dan melaporkan tersangka

Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Setelah tiba di Jepang dengan cara diberangkatkan secara ilegal pada awal Mei 2024, Maulana menyebutkan, korban dan rekan-rekannya tidak diberikan pekerjaan di perusahaan sebagaimana telah dijanjikan oleh tersangka SW.

"Mereka ini hanya diberikan pekerjaan 1 hari sebagai penyebar pupuk dikebun milik perorangan, dengan upah Rp900 ribu," ucapnya.

Alhasil, korban dan rekan-rekannya merasa ditipu tersangka SW memutuskan pulang ke kampung halaman di Lampung Timur. "Setibanya di Lampung, mereka melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian," lanjut dia.

3. Dijerat undang-undang TPPO dan penipuan

ilustrasi penjara (pixabay.com/Mohamed_hassan)

Berbekal laporan para korban tersebut, Maulana menambahkan, petugas kepolisian setempat segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka SW saat sudah pulang ke Indonesia.

Tersangka SW dijerat dengan pasal Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo.
Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, atau Pasal 378 KUHPidana.

"Untuk melengkapi berkas penyelidikan, petugas kami juga telah menyita barang bukti berupa beberapa paspor dan tiket pesawat," imbuh Kasatreskrim.

Share
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Yogie Fadila
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us