Istri Disebut Pelacur, Pria di Mesuji Tembak Temannya

Mesuji, IDN Times - Seorang pria bernama Biper Mat Jaya nekat menembak rekannya karena tak terima istrinya disebut pelacur. Korban bernama Indra alias Jambrong langsung dilarikan ke rumah sakit.
Insiden penembakan itu terjadi di Dusun Air Mati, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Minggu (9/4/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku merupakan warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sedangkan korban merupakan warga Mesuji.
"Motif awal adanya dendam karena istri tersangka dikatakan pelacur oleh korban," Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki kepada IDN Times, Rabu (12/4/202).
1. Saksi sempat melihat tersangka melarikan diri

Fajrian lantas menceritakan kronologi kejadian itu. Bermula saat korban Indra sedang berada di bengkel motor milik Karman. Tatkala Karman hendak mengambil kunci peralatan bongkar motor ke dalam rumah, tiba-tiba terdengar suara ledakan sebanyak 1 kali diduga ledakan senjata api.
"Jadi ketika saksi keluar, terlihat korban Indra ini sudah jatuh tersungkur, dan terlihat ada laki-laki yang diduga Biper melarikan diri menggunakan sepeda motor," terang kasatreskrim.
Mendapati peristiwa tersebut, Karman langsung memanggil para warga sekitar lokasi kejadian, untuk menolong korban Indra. "Korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang," lanjut Fajrian.
2. Tertembak di bagian kepala belakang dan dirawat di RS Urip Sumoharjo

Korban Indra langsung dibawa ke RSUD Ragab Begawi Caram Mesuji, kemudian dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Ayah mertua korban bernama Ali Sinar kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Mesuji. Dari pengusutan polisi, tersangka Biper sedang melintas di wilayah Desa Margo Jadi, Mesuji Timur, Senin (10/4/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
"Tim gabungan langsung menangkap (Biper). Saat dilakukan pemeriksaan badan, tersangka didapati pada pinggang satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver silver," ungkap Fajrian.
3. Polisi menangkap tersangka dan menyita senjata api rakitan

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kata Fajrian, Biper telah mengakui menembak korban Indra karena rasa dendam. Tersangka pun kemudian dibawa ke Polres Mesuji dan ditahan.
Bersamaan dengan itu, polisi turut menyita 1 unit senjata api rakitan jenis revolver silver dan dua buah slongsong peluru aktif kaliber 5,56 mm.
"Perbuatan ini disangkakan tindak pidana penganiayaan berat dan kepemilikan senjata api tanpa hak, sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tukas kasatreskrim.

















