Investasi Bandar Lampung Tembus Rp676 Miliar, Melebihi Target

- Realisasi PMDN triwulan III 2025 mencapai Rp479 miliar dengan 1.378 proyek, dominasi dari sektor tersier seperti transportasi dan komunikasi.
- PMA mencapai Rp197 miliar dengan 163 proyek, melebihi target provinsi 111 persen dan membuka lapangan kerja baru.
- Pelaporan LKPM masih rendah karena kendala teknis atau lupa jadwal pelaporan, DPMPTSP melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mencatat, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) pada triwulan III 2025 mencapai Rp479 miliar dengan 1.378 proyek.
Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Febriana mengatakan, pertumbuhan investasi terbesar datang dari sektor tersier, terutama bidang transportasi dan komunikasi, dengan nilai Rp269 miliar.
“Untuk data realisasi investasi kita rinci per sektor. Pada periode triwulan III, PMDN terealisasi Rp479 miliar dengan jumlah proyek 1.378,” katanya, Rabu (29/10/2025).
1. Dominasi industri makanan

Febriana mengungkapkan, realisasi penanaman modal asing (PMA) juga meningkat. Pada periode yang sama, PMA tercatat mencapai Rp197 miliar dengan 163 proyek, didominasi oleh sektor industri makanan.
“Kalau untuk PMA, sektor sekunder seperti industri makanan masih paling dominan,” ujarnya.
2. Target tercapai 111 persen

Secara kumulatif, capaian investasi dari triwulan I hingga III 2025 sudah melebihi target provinsi, dengan persentase mencapai 111 persen.
Menurut DPMPTSP, peningkatan investasi ini tidak hanya memperkuat ekonomi daerah, tapi juga membuka lapangan kerja baru. “Semakin banyak proyek, semakin besar pula serapan tenaga kerjanya,” jelasnya.
3. Pelaporan LKPM masih rendah

Febri menjelaskan, meski capaian investasi meningkat, pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) masih menjadi tantangan. Banyak pelaku usaha belum melapor tepat waktu karena kendala teknis atau lupa jadwal pelaporan.
“Banyak yang bilang ingin melapor tapi sistem menolak karena sudah lewat masa pelaporan. Apalagi sempat ada maintenance di sistem OSS, jadi beberapa laporan tidak bisa diproses,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal itu, DPMPTSP melakukan pendampingan dan sosialisasi agar pelaku usaha lebih memahami mekanisme pelaporan.
“Sistem pelaporan ini terintegrasi langsung ke kementerian. Jadi selain evaluasi, kami juga rutin mendampingi pelaku usaha agar datanya tercatat dengan benar,” tuturnya.


















