Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka EMR dan DRA ditangkap Polsek Terbanggi Besar.
Tersangka EMR dan DRA ditangkap Polsek Terbanggi Besar. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Intinya sih...

  • Polisi menyita set bor listrik hingga pukul senjata api revolver

  • Polisi menemukan alat bukti kuat adanya dugaan rumah tersebut dijadikan home industry perakitan senjata api ilegal

  • Para pelaku dijerat dengan pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Polisi membongkar praktik industri rumahan (home industry) perakitan senjata api ilegal di sebuah rumah yang berada di Dusun I Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Dua pelaku ditangkap dalam operasi penggerebekan tersebut.

"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang di Mapolsek Terbanggi Besar, untuk diperiksa dan dikembangkan lebih lanjut," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Sabtu (10/1/2025).

Kedua pelaku berinisial EMR (39) warga Kampung Terbanggi Besar dan DRA (25) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

1. Polisi menyita barang bukti, mulai dari set bor listrik hingga pukul senjata api revolver

Barang bukti hasil penggerebekan rumah dijadikan home industri di Lampung Tengah. (DOK. Polres Lamteng).

Charles menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Dalam laporan itu, disebut bahwa rumah tersebut diduga digunakan sebagai lokasi perakitan senjata api rakitan.

Petugas kepolisian setempat langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan dan penggerebekan ke TKP, termasuk menangkap EMR dan DRA.

"Dalam penggerebekan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set bor listrik, 1 unit mesin las, 1 buah alat potong gerinda, 1 buah mata gerinda, 1 buah alat bor, satu buah zigmat (alat ukur besi), serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver," rincinya.

2. Polisi menemukan alat bukti kuat adanya dugaan rumah tersebut dijadikan home industry perakitan senjata api ilegal

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Berdasarkan hasil identifikasi, Charles melanjutkan, penyidik kepolisian menyimpulkan sejumlah barang bukti berhasil disita di lokasi penggerebekan menjadi barang bukti kuat bahwa rumah tersebut dijadikan home industry perakitan senjata api ilegal.

"Kami terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya, peran serta warga sangat membantu dalam mengungkap tindak pidana dan menjaga situasi Kamtibmas tetap aman kondusif di wilayah Lampung Tengah,” ucapnya.

3. Para pelaku dijerat dengan pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Charles menegaskan, kedua pelaku EMR dan DRA dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak juncto Pasal 306 KUHP dan Pasal 20 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau minimal penjara hingga 20 tahun. Kami masih terus mengembangkan perkara ini," tegas Kapolres.

Editorial Team