Lampung Tengah, IDN Times - Polisi membongkar praktik industri rumahan (home industry) perakitan senjata api ilegal di sebuah rumah yang berada di Dusun I Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Dua pelaku ditangkap dalam operasi penggerebekan tersebut.
"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang di Mapolsek Terbanggi Besar, untuk diperiksa dan dikembangkan lebih lanjut," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Sabtu (10/1/2025).
Kedua pelaku berinisial EMR (39) warga Kampung Terbanggi Besar dan DRA (25) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
