Lampung Timur, IDN Times - Polisi menjerat ibu kandung membunuh balitanya berusia 6 bulan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku Umi Dasifa warga Dusun 3 Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur menghilangkan nyawa korban HS dengan cara membacokan golok ke kepala anaknya sendiri.
"Yang bersangkutan (pelaku Umi Dasifa) resmi menjadi tersangka, serta dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 338 ancaman penjara 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).