Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ibu Kandung Bunuh Balitanya di Lampung Tersangka, Diancam Bui 15 Tahun

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Ibu di Lampung Timur ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan balitanya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
  • Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.
  • Tersangka masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan anaknya.

Lampung Timur, IDN Times - Polisi menjerat ibu kandung membunuh balitanya berusia 6 bulan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku Umi Dasifa warga Dusun 3 Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur menghilangkan nyawa korban HS dengan cara membacokan golok ke kepala anaknya sendiri.

"Yang bersangkutan (pelaku Umi Dasifa) resmi menjadi tersangka, serta dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 338 ancaman penjara 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).

1. Penuhi alat bukti ditetapkan tersangka

Penampakan lokasi penemuan korban balita dibacok ibu kandung di Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Umi mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap Umi Dasifa ini, setelah sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar tersebut, pihak penyidik menyimpulkan penetapan ini telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk dijadikan sebagai tersangka," tegas Umi.

2. Tersangka masih menjalani perawatan medis

Ilustrasi pasien rumah sakit. (Pinterest/Andini)

Meski telah ditetapkan tersangka, Umi melanjutkan, pihak kepolisian masih belum menahan Umi Dasifa, lantaran tersangka masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

"Tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan mendapatkan pengamanan, sehingga yang bersangkutan belum dilakukan penahanan," katanya.

Ihwal kondisi terkini, tersangka Umi Dasifa berangsur mulai membaik, namun masih belum bisa dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan tersebut. "Belum, kondisi tersangka masih dalam pemulihan," lanjut dia.

3. Bacok kepala anak kandung dua kali menggunakan golok

Penampakan barang bukti golok digunakan pelaku Umi Dasifah digunakan membunuh anaknya HS. (DOK. Polres Lampung Timur).

Dalam perkara ini, tersangka Umi Dasifa membunuh putri kandungnya dengan cara membacok kepala korban sebanyak dua kali menggunakan golok. Peristiwa ini terjadi di kediaman keluarga tersebut, Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pascamenghilangkan nyawa anaknya, Umi Dasifa sempat berupaya melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menenggak obat racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi, tindakan ini dilakukan Umi Dasifa lantaran mengalami depresi, dikarenakan sang suami jarang pulang dan dikabarkan hendak menikah lagi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us