Bandar Lampung, IDN Times - Masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu, 11 Februari 2024. Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari sampai hari pemungutan suara dilaksanakan.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye termasuk dalam bentuk alat peraga kampanye (APK) sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung melakukan penertiban sejak pagi menjelang.
“Hari ini serentak di seluruh kecamatan hingga TPS kita sudah bergerak untuk melakukan penertiban APK,” jelas Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, Minggu (11/2/2024).