Guru SD Swasta di Bandar Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur

Intinya sih...
- Guru cabuli muridnya di bawah umur di Bandar Lampung
- Pelaku mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang Rp50 juta dan SHM
- Proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan meskipun penangguhan penahanan disetujui
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang guru salah satu sekolah swasta di Bandar Lampung mencabuli anak muridnya sendiri masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena adanya perasaan lebih terhadap korban.
“Pelaku ini kepada korban dia lembut, namun tegas terhadap siswa yang lain, jadi kami berkesimpulan dia ada hati kepada korban,” ungkapnya, Kamis (31/10/2024).
1. Modus operandi
Hendrik menyampaikan, modus operandi dilakukan FZ yakni kerap mengajak korban berkeliling dengan mobilnya dengan alasan membeli perlengkapan sekolah.
"Pelaku melancarkan aksinya saat berada di tempat yang sepi. Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak tiga kali," jelasnya.
2. Ajukan penangguhan penahanan dengan uang jaminan
FZ mengajukan penangguhan penahanan. Permintaan tersebut disetujui oleh pihak kepolisian setelah menerima surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka.
"Penangguhan terpilih ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan," beber Hendrik.
Hendrik mengatakan meskipun telah mengajukan penangguhan penahanan dan memberikan jaminan, proses hukum terhadap FZ tetap berjalan.
3. Pasal dikenakan
Hendrik membeberkan penahanan tersangka merujuk pada Pasal 21 KUHP, terancam hukuman lebih dari 5 tahun.
Namun, pasal ini juga memuat, tersangka bisa ditahan meskipun ancaman hukuman di bawah 5 tahun, khususnya dalam kasus penyerahan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.
"Pelaku menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," bebernya.
4. Proses hukum selanjutnya
Pihak kepolisian berencana menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini atau paling lambat besok. Proses hukum terhadap FZ akan dilanjutkan dengan pemantauan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang,” tegasnya.