Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gadaikan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan Polisi
Ilustrasi rental mobil. (Google).
  • Anggota DPRD Kota Bandar Lampung diduga menggadaikan mobil rental hingga dilaporkan ke polisi.
  • Pelaku menyewa mobil selama empat hari, lalu menggadaikannya dengan harga 35 juta rupiah melalui Facebook.
  • Korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai dengan pelaku bersedia mengganti seluruh kerugian dan meminta maaf.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung diduga menggadaikan mobil rental hingga berujung dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku sempat ditangkap petugas Polsek Tanjung Karang Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan ihwal laporan peristiwa tindak pidana penggelapan tersebut. Dalam perkara ini, terlapor diduga anggota DPRD Kota Bandar Lampung inisal NA (28).

"Iya, perkaranya ditangani oleh Polsek Tanjung Karang Timur. Kasus ini dilaporkan korban Suharto," ujarnya, Jumat (5/7/2024).

1. Digadaikan via Facebook

ilustrasi facebook (pexels.com/Luca Sammarco)

Dijelaskan Umi, tindak pidana penggelapan modus menggadaikan mobil rental ini bermula saat pelaku NA menyambangi kediaman korban hendak menyewa mobil di wilayah Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kemudian pelaku NA menyewa satu unit mobil Toyota Avanza hitam nopol BE 1055 YH selama empat hari, dengan kesepakatan per hari seharga Rp350 ribu. Penyewaan kendaraan ini turut disertakan bukti serah terima.

"Selang setengah jam menyewa mobil ini, NA langsung menggadaikan kendaraan itu melalui Facebook kepada P dengan harga 35 juta rupiah. P saat ini masih belum dicari keberadaannya," ungkap Umi.

2. Kasus berakhir damai

Ilustrasi berdamai

Seiring berjalannya waktu, Umi melanjutkan, korban sadar bahwa mobil miliknya telah digadaikan pelaku NA. Alhasil, Suharto melayangkan laporan polisi ke Polsek Tanjung Karang Timur dan pelaku NA diamankan petugas.

Dalam proses penyelidikan perkara, korban dan pelaku mencapai kesepakatan untuk berdamai dengan perjanjian NA bersedia mengganti seluruh kerugian dialami Suharto.

"Benar, perkara ditangani Polsek Tanjung Karang Timur ini telah berakhir damai antara korban dan juga pelapor melalui upaya restoratif justice," imbuhnya.

3. Berjanji bakal ganti kerugian korban

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Umi mengatakan, korban Suharto juga telah menerima permintaan maaf pelaku NA telah menggadaikan mobil miliknya.

"Pelaku ini sudah bersedia dan berjanji akan mengganti kerugian atas peristiwa ini seluruhnya," tandas kabid humas.

Editorial Team

Related Article