Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan Tersangka Korupsi Rp2,26 Miliar

Penetapan tersangka korupsi pengelolaan dana Pemkab Korpri Rp2,264 miliar. (DOK. Kejari Way Kanan).
Penetapan tersangka korupsi pengelolaan dana Pemkab Korpri Rp2,264 miliar. (DOK. Kejari Way Kanan).

Way Kanan, IDN Times - Mantan bendahara Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pemkab Way Kanan, Ujang Faishal ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan organisasi setempat periode 2013-2017.

Imbas korupsi ini mengakibatkan kerugian negara Rp2,26 miliar merujuk hasil audit Inspektorat Kabupaten Way Kanan sesuai Nomor: 700/222/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tertanggal 15 September 2023,.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan Nomor: PEN-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023. "Benar, telah dilaksanakan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Korpri Kabupaten Way Kanan 2013-2017, tersangka inisial UF," ungkap Kasi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, Kamis (5/10/2023).

1. Tahanan titipan di Rutan Way Kanan

Penetapan tersangka korupsi pengelolaan dana Pemkab Korpri Rp2,264 miliar. (DOK. Kejari Way Kanan).
Penetapan tersangka korupsi pengelolaan dana Pemkab Korpri Rp2,264 miliar. (DOK. Kejari Way Kanan).

Seiring penetapan status tersangka ini, Ujang Faishal telah dititipkan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Way Kanan.

"Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan, dititipkan di Lapas Way Kanan untuk 20 hari ke depan. Menunggu penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tukas Joni.

2. Tersangka tidak mampu menunjukkan LPJ keuangan

Penetapan tersangka korupsi pengelolaan dana Pemkab Korpri Rp2,264 miliar. (DOK. Kejari Way Kanan).
Penetapan tersangka korupsi pengelolaan dana Pemkab Korpri Rp2,264 miliar. (DOK. Kejari Way Kanan).

Hasil penyelidikan dan penyidikan perkara, Joni menegaskan, tersangka Ujang Faishal dalam perkara korupsi ini tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, alias melancarkan aksi penggelapan dana seorang diri.

Terlebih, tersangka Ujang Faishal dalam periode korupsi tersebut memegang jabatan dan kewenangan organisasi Korpri di Pemkab setempat sebagai bendahara.

"Hasil pemeriksaan kami, tersangka juga tidak bisa menunjukkan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Keuangan Dana Korpri mulai periode 2013 sampai 2017," ungkap Joni.

3. Pengelolaan dana hanya diatur tersangka dan ketua korpri almarhum

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Joni menambahkan, fakta lain hasil penyidikan dilakukan tim penyidik, dalam urusan pengelolaan keuangan dana Korpri tersebut semasa itu hanya dilakukan tersangka Ujang Faishal sebagai Bendahara dan Ketua Korpri kala itu, almarhum Bustam Hadori.

"Kami tegaskan, jadi tidak benar kalau tersangka ini dikorbankan, sebab memang faktanya hasil penyidikan kami tidak temukan keterlibatan orang lain," tandas Kasi Pidsus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us