Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah komoditas pertanian asal Provinsi Lampung harus dikembalikan dari negara tujuan. Hal itu ditengarai lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan ekspor setibanya di negara tujuan.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Muh. Jumadh mengatakan, sederet persyaratan ekspor tersebut di antaranya produk atau komoditas harus bebas dari hama penyakit da bebas cemaran kimia lainnya.
"Ini beberapa kendala yang memang harus dihadapi, meski ekspor produk pertanian Lampung notabene mengalami peningkatan. Maka pengembalian ini akan dikenal dengan reekspor," ujarnya, Senin (7/3/2022).
