Dua Remaja Gagal Rampok Pegawai Brilink Nyaris Dihajar Massa

- Dua remaja nyaris dihajar massa setelah gagal merampok kios BRI Link.
- Kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korbannya.
- Pelaku ditabrak mobil dari arah belakang saat akan kabur, akibatnya keduanya jatuh dan berhasil ditangkap polisi.
Bandar Lampung, IDN Times - MHF (18) dan RS (18) dua remaja penganguran nyaris dihajar massa. Pasalnya, mereka nekat ingin merampok kios BRI Link tapi gagal.
Beruntung aparat Kepolisian yang saat itu sedang patroli langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa keduanya ke Mapolsek Tanjung Senang. Aksi pencurian terjadi, Sabtu (1/3/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, di Kios BRI Link, jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
1. Ancam korban pakai celurit

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, mengatakan kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korbannya.
“Pelaku MHF turun dari sepeda motor dan menghampiri korban, Kemudian pelaku memperlihatkan celurit yang ada dipinggangnya kepada korban, sambil berkata “Jangan main HP, kasih duitnya sekarang kalo sayang nyawa, kalau enggak saya bunuh”, Kata Iptu Chaidir Jamin, Kamis (6/3/2025).
2. Pelaku ditabrak mobil dari arah belakang

Merasa terancam, akhirnya korban mengambil sejumlah uang di dalam laci kasir dan menyerahkan semuanya kepada pelaku MHF, sedangkan pelaku RS menunggu diatas sepeda motor.
“Saat akan kabur, korban berteriak minta tolong, sampai akhirnya motor pelaku ditabrak oleh mobil dari arah belakang, hingga keduanya jatuh dan sempat akan melarikan diri,” Kata Kapolsek Tanjung Senang.
3. Terancam pidana penjara maksimal 9 tahun

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini nekat melakukan aksi kejahatan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “MHF butuh uang untuk bayar kontrakan, sedangkan RS buat untuk bayar cicilan motor,” Kata Iptu Chaidir.
Selain kedua pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna silver, sebilah sajam jenis celurit dan uang tunai sebesar Rp4,9 juta.
“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata Chaidir.