Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Top Up Dana, Pria Way Kanan Tipu Korban Brilink Pakai Amplop Isi Tisu

Ilustrasi mengkreasikan amplop (unsplash.com/artistiq)
Intinya sih...
  • Seorang pria ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus transfer uang di gerai agen Brilink.
  • Pelaku meminta korban untuk mentransfer Rp3 juta melalui aplikasi dompet elektronik Dana, namun memberikan amplop berisi kertas dan tisu.
  • Korban melaporkan kejadian ini ke polisi, dan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat tanpa perlawanan.

Way Kanan, IDN Times - Seorang pria melancarkan aksi penipuan modus transaksi transfer uang di sebuah gerai agen Brilink di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Selasa (4/5/2025).

Tersangka inisial HW (26) warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu ini telah diringkus aparat kepolisian selang beberapa jam pascamelancarkan tindak pidana tersebut.

"Benar, setelah menerima laporan polisi dari korban dalam waktu 1 kali 24, diduga pelaku HW langsung kami amankan pada hari Senin sore," Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Catur Hendro Setejo, Rabu (5/3/2025)

1. Modus transfer top up dana

Kolase foto pelaku HW dan barang bukti motor. (DOK. Polres Way Kanan).

Catur mengungkapkan, peristiwa tindak pidana penipuan tersebut bermula saat seorang laki-laki tidak dikenal mendatangi agen Brilink milik korban, Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 20.12 WIB.

Kemudian laki-laki itu meminta kepada korban melakukan top up atau pengisian saldo pada sebuah aplikasi dompet elektronik Dana sebesar Rp3 juta. Setelah uang terkirim, laki-laki itu memberikan amplop warna cokelat dan menyebut uang Rp3 Juta rupiah itu berada di dalam amplop tersebut.

"Setelah menyerahkan amplop tersebut, pelaku ini langsung bergegas pergi menggunakan kendaraan sepeda motor," katanya.

2. Amplop berisi potongan kertas dan tisu

ilustrasi membuka amplop (pexels.com/Castorly Stock)

Catur melanjutkan, korban bersama suaminya langsung membuka amplop tersebut dan hanya mendapati berupa potongan sejumlah kertas dan tisu. Suami korban sempat mengejar laki-laki tersebut menggunakan motor, namun tidak berhasil menemukan pelaku.

Akibat kejadian ini, korban selaku pemilik gerai Brilink mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Blambangan Umpu.

"Berkat kerja sama baik melibatkan masyarakat, kami mendapatkan informasi pelaku sedang berada di simpang 5 Tugu Ryacudu Kelurahan Blambangan umpu, Way Kanan," sebutnya.

Tak butuh waktu lama, pelaku HW berhasil ditangkap dan digelandang ke kantor kepolisian. "Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali," lanjut Kapolsek.

3. Diancam pidana 4 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka HW berikut sejumlah barang bukti di antaranya berupa sepeda motor Suzuki Shogun hitam tanpa plat nomor, sejumlah helai pakaian, hingga 1 unit HP android warna hitam milik korban telah diamankan di Mapolsek Blambangan Umpu.

"Atas perbuatannya tersangka HW dapat dikenai Pasal 378 KUHP, dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” tegas Kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us