Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Ciduk Tersangka Kedua Pembunuhan Karyawan di Tulang Bawang

Polisi Ciduk Tersangka Kedua Pembunuhan Karyawan di Tulang Bawang
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Polisi Tulang Bawang menangkap Ansori, tersangka kedua kasus pembunuhan Ahmad Fajar Aries Saputra, setelah operasi gabungan Tekab 308 dan Unit Reskrim Penawar Tama.
  • Ansori diduga membantu pelaku utama Jaili dengan menjemput dan mengantarkannya ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
  • Petugas menyita barang bukti berupa golok, sepatu, jaket hoodie hijau, dan motor; kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan serta turut membantu pelaku kejahatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tulang Bawang, IDN Times - Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap tersangka kedua dalam kasus pembunuhan Ahmad Fajar Aries Saputra (40). Ahmad adalah seorang karyawan swasta di Kabupaten Tulang Bawang.

Tersangka bernama Ansori (37) warga Desa Sido Mukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang dikini telah ditahan di Mapolres setempat.

“Benar, Tim Tekab 308 bersama Unit Reskrim Polsek Penawar Tama mengungkap dan menangkap tersangka kedua dalam kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Gedung Aji Baru,” ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

1. Berperan menjemput pelaku utama

IMG_20260316_130721.jpg
Tersangka Ansori telah diringkus Satreskrim Polres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tuba).

Apfryyadi mengungkapkan, tersangka Ansori diringkus ditangkap tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Penawar Tama pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam kasus ini, petugas menetapkan Ansori sebagai tersangka kedua. Ia diduga membantu pelaku utama Jaili (36) dengan menyediakan sarana transportasi menuju lokasi kejadian.

“Peran tersangka Ansori adalah menjemput tersangka Jaili menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan mengantarkannya menuju lokasi kejadian pembunuhan,” ungkapnya.

2. Barang bukti golok hingga sepeda motor

Ilustrasi pembacokan. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi pembacokan. (IDN Times/Mia Amalia)

Dari tangan kedua tersangka, Apfryyadi menyebutkan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan peristiwa tersebut. Itu meliputi satu bilah senjata tajam jenis golok sepanjang sekitar 40 sentimeter dengan gagang kayu.

Kemudian sepasang sepatu warna cokelat, satu jaket hoodie warna hijau, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana menuju lokasi kejadian.

"Ya, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

3. Dijerat pasal turut serta membantu pelaku kejahatan

Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Dalam perkara ini, Apfryyadi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan, serta turut membantu pelaku dalam melakukan kejahatan. Itu sebagaimana Pasal 459 Ayat (1) Jo. Pasal 21 Ayat (1) huruf a dan b, Subsider Pasal 451 Ayat (1) Jo. Pasal 21 Ayat (1) huruf a.

“Terhadap tersangka kami sangkakan pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan turut serta membantu pelaku dalam melakukan kejahatan,” imbuh kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More