Pesawaran, IDN Times - Dua pelajar di Kabupaten Pesawaran membunuh seorang waria di rumah salon Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dijerat pasal berlapis dan pembunuhan berencana.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, penerapan persangkaan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan penetapan status tersangka terhadap DA (15) dan RO (14).
"Ya, pasal berlapis dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).