977 Burung Liar Diselundupkan via Bakauheni, Tahan Sopir dan Kondektur

- Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 977 burung liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni dari bus rute Palembang–Jakarta.
- Hasil identifikasi menunjukkan seluruh burung tidak termasuk satwa dilindungi, namun pengangkutan tanpa izin tetap melanggar hukum dan berisiko bagi kelestarian alam.
- Sopir dan kondektur bus diamankan untuk penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran undang-undang konservasi serta karantina hewan.
Lampung Selatan, IDN Times - Praktik penyelundupan ratusan satwa liar melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan kembali digagalkan petugas gabungan. Sebanyak 977 ekor burung liar ditemukan di dalam bagasi bus antarkota tanpa dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi terpadu Pos KSDA Pelabuhan Bakauheni bersama personel KSKP Bakauheni dan BKHIT Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni.
"Benar, total ada sekitar 977 ekor burung ilegal berhasil diamankan pada Kamis malam kemarin," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
1. Bus rute Palembang-Jakarta bawa ratusan burung tanpa dokumen

Itno mengungkapkan, ratusan satwa tersebut diangkut menggunakan Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO yang melayani rute Palembang-Kemayoran, Jakarta. Dari pemeriksaan ruang bagasi ditemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik, dan satu kardus kecil berisi total 977 ekor burung liar.
Rinciannya, burung-burung itu terdiri dari 612 ekor gelatik jawa (Lonchura oryzivora), 120 ekor bentet kelabu (Lanius schach), 187 ekor jalak kebo (Acridotheres javanicus), 50 ekor merbah cerukcuk (Pycnonotus goiavier), serta delapan ekor tledekan gunung (Cyornis banyumas).
"Seluruh burung tersebut diangkut tanpa SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) maupun surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) sebagaimana dipersyaratkan," katanya.
2. Tak ada kategori satwa dilindungi

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan identifikasi petugas lebih lanjut, Itno memastikan, seluruh jenis burung yang berhasil disita bukan atau tidak masuk kategori merupakan satwa yang berstatus dilindungi.
Meski demikian, pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi ditegaskan tetap sebagai tindakan pelanggaran hukum dan diproses secara pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, perdagangan dan pengangkutan satwa liar tanpa izin berpotensi mengancam kelestarian populasi satwa di habitat alaminya, sekaligus meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah.
"Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mencegah peredaran dan pengangkutan satwa liar secara ilegal. Setiap pengangkutan satwa liar wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen perizinan dan dokumen kesehatan hewan," ucap dia.
3. Sopir dan kondektur diproses hukum

Selain barang bukti burung, Itno menambahkan, petugas turut mengamankan dua orang diduga bertanggung jawab atas pengangkutan burung liar tersebut, yakni sopir bus Feri Ariyansah (36), warga Sukarami, Kota Palembang dan kondektur Marta Wijaya (23) warga Kertapati, Kota Palembang.
Menurutnya, kedua pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lampung Selatan. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"BKSDA mengajak masyarakat tidak terlibat dalam perburuan, perdagangan maupun pengangkutan satwa liar tanpa izin. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia," imbuh Itno.




















