Doa Keluarga 3 Polisi Gugur Jelang Putusan: Keadilan akan Berpihak

- Minta majelis militer kedepankan fakta hukum dan rasa kemanusiaan
- Sidang putusan bakal dihadiri keluarga besar korban anggota Polri
- Kedua terdakwa dituntut pidana mati dan penjara 6 tahun
Bandar Lampung, IDN Times - Tiga keluarga besar anggota Polri gugur akibat ditembak prajurit TNI AD saat menggerebek arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan menggelar doa bersama dan ziarah ke makam para almarhum.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengatakan, doa bersama dan ziarah makam ini bukan sekadar mengenai duka, melainkan juga pengharapan agar majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang benar-benar berpihak pada keadilan jelang sidang putusan perkara.
"Ya, sidang putusan Senin (11 Agustus 2025) besok. Di tengah segala pembelaan terdakwa yang menyebutkan perbuatannya tidak disengaja, keluarga tetap yakin bahwa kebenaran dan keadilan akan berpihak pada korban,” ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (9/8/2025).
1. Minta majelis militer kedepankan fakta hukum dan rasa kemanusiaan

Dalam agenda sidang putusan nanti, Putri mewakili pihak keluarga korban anggota polisi mengharapkan para majelis hakim tidak terpengaruh oleh status militer kedua terdakwa, Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis.
Sehingga putusan perkara dijatuhkan nantinya bisa tetap berpegang teguh pada fakta-fakta hukum maupun rasa kemanusiaan bagi para korban maupun anggota keluarga telah ditinggalkan.
“Kami percaya hakim akan mengambil keputusan yang tidak hanya berpijak pada hukum, tapi juga pada nurani. Ini tentang nyawa tiga orang aparat yang gugur dalam tugas,” tegasnya.
2. Sidang putusan bakal dihadiri keluarga besar korban anggota Polri

Putri menyampaikan, agenda sidang putusan tersebut nanti bakal langsung dihadiri lebih banyak masing-masing anggota keluarga dari ketiga korban polisi.
Disebutkan, sekitar 40-50 orang diperkirakan akan hadir. Termasuk anak almarhum mantan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto tinggal di Jakarta.
“Ini bukan sekadar datang, tapi juga bentuk solidaritas dan suara keadilan yang ingin kami sampaikan langsung di ruang sidang,” tegas Putri.
3. Kedua terdakwa dituntut pidana mati dan penjara 6 tahun

Dalam perkara penembakan dan perjudian sabung ayam tersebut, Oditur Militer diketahui telah menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan tuntutan pidana hukuman mati dan dipecat dari satuan TNI AD.
Berbeda dengan rekannya, terdakwa lainnya Peltu Lubis dituntut oleh Oditur Militer hukuman pidana enam tahun penjara dan dipecat dari anggota TNI atas kasus perjudian sabung ayam.