Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pembuang sampah sembarangan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Plh Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Veni Devialesti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. "Terkait penegakan hukum, kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Perda," katanya, Sabtu (21/6/2025).
