Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dugaan Pungli Penyaluran Biosolar di SPBU KM 163A, Apa Kata Pertamina?

Dugaan Pungli Penyaluran Biosolar di SPBU KM 163A, Apa Kata Pertamina?
ilustrasi bensin (unsplash.com/@dpreacherdawn)
Intinya Sih
  • Pertamina menelusuri dugaan pungli di SPBU KM 163A Lampung Tengah lewat koordinasi dengan pengelola, pemeriksaan CCTV, dan klarifikasi petugas terkait narasi yang viral di media sosial.
  • Hasil penelusuran menunjukkan dump truck tambang tidak berhak menerima Biosolar subsidi; operator menolak tawaran uang dan hanya mengisi BBM terbatas setelah pengemudi melakukan intimidasi.
  • Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan akan memperkuat pengawasan operasional SPBU serta mengimbau masyarakat melapor ke PCC 135 bila menemukan pelanggaran penyaluran BBM subsidi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lampung Tengah, IDN Times - Di media sosial beredar narasi dugaan pungutan liar (pungli) penyaluran Biosolar di SPBU COCO 21.341.20 Rest Area Tol Trans Sumatra KM 163A Kabupaten Lampung Tengah. Narasi itu mencuat terkait petugas operator diduga menerima uang dari sopir truk untuk pengisian bahan bakar.

Terkait hal itu, Pertamina telah melakukan penelusuran melalui koordinasi dengan pengelola SPBU, pemeriksaan rekaman CCTV, serta klarifikasi terhadap petugas yang bertugas saat kejadian.

1. Dump truck tidak termasuk kendaraan penerima BBM subsidi biosolar

ilustrasi dump truck (unsplash.com/Dominik Vanyi)
ilustrasi dump truck (unsplash.com/Dominik Vanyi)

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran, kendaraan yang dimaksud merupakan dump truck bermuatan material hasil tambang. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tidak termasuk kategori kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi Biosolar.

Ia menambahkan, petugas SPBU awalnya menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku tidak melayani pengisian Biosolar subsidi kepada kendaraan tersebut. Saat diberikan penjelasan, pengemudi tetap meminta agar pengisian dilakukan dan menawarkan sejumlah uang kepada petugas.

"Namun, tawaran tersebut ditolak oleh operator maupun petugas keamanan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rusminto, Kamis (2/7/2026).

2. Pengemudi intimidasi operator

Ilustrasi SPBU di Tol Lampung. (IDN Times/Martin L Tobing).
Ilustrasi SPBU di Tol Lampung. (IDN Times/Martin L Tobing).

Rusminto menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan rekaman CCTV, pengemudi kemudian melakukan intimidasi kepada petugas serta tidak bersedia meninggalkan area SPBU sehingga mengganggu operasional. Mengingat kondisi BBM kendaraan disampaikan hampir habis, petugas akhirnya membantu melakukan pengisian BBM dalam jumlah terbatas agar kendaraan dapat keluar dari area SPBU tanpa menghambat pelayanan kepada konsumen lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan imbuhnya, tidak ditemukan adanya praktik pungli maupun penerimaan imbalan dalam bentuk apa pun oleh operator maupun petugas keamanan. Informasi yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp100.000 untuk pengisian BBM senilai Rp1.000.000 juga tidak benar.

"Nilai transaksi yang terjadi sebesar 540.396, dibayar tunai sebesar 600 ribu. Kemudian operator mengembalikan uang sebesar 60 ribu kepada pengemudi sesuai nilai transaksi," ujar Rusminto.

3. Terus perkuat pengawasan

ilustrasi SPBU (IDN Times/Martin L Tobing).
ilustrasi SPBU (IDN Times/Martin L Tobing).

Rusminto menyatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan operasional SPBU. Termasuk memastikan seluruh petugas menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengedepankan pelayanan yang humanis, serta mematuhi seluruh regulasi penyaluran BBM subsidi.

Pertamina juga mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More