Kejahatan Jalanan di Lampung Juni 2026, Polda: Ada 150 Korban

- Polda Lampung mencatat 140 laporan kejahatan jalanan selama Juni 2026 dengan 212 tersangka dan 150 korban di seluruh wilayah provinsi.
- Kasus terbesar melibatkan pencurian kabel tembaga milik PT Telkomsel di Lampung Timur dengan 29 tersangka serta penyitaan dua ton kabel dan berbagai alat berat.
- Polda juga mengungkap kasus debt collector ilegal di Bandar Lampung dan menegaskan komitmen menjaga keamanan lewat tindakan represif, preemtif, serta preventif.
Lampung Selatan, IDN Times - Polda Lampung mencatat, periode 1-30 Juni 2026 menerima sebanyak 140 laporan polisi kasus kejahatan jalanan (street crime). Dari total kasus tersebut, menangkap 212 tersangka dalam operasi penindakan yang dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Lampung.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, tercatat sebanyak 150 korban dalam berbagai aksi kriminalitas jalanan yang terjadi di Provinsi Lampung.
1. Pencurian kabel perusahaan telekomunikasi di Lampung Timur

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan dalam pengungkapan, poisi menyita berbagai barang bukti. Rinciannya, 55 unit kendaraan roda dua, 25 unit kendaraan roda empat, enam pucuk senjata api rakitan, 2.036 butir amunisi, 23 senjata tajam, serta uang tunai sebesar Rp50.030.000.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan seperti linggis, kunci letter T, hingga peralatan pemotong kabel.
Terkait kasus paling menonjol berhasil diungkap, ia menambahkan, pencurian kabel milik PT Telkomsel di wilayah Sekampung, Lampung Timur melibatkan 29 tersangka. Para pelaku diketahui menggunakan alat pencari logam, traffic cone, dan kendaraan truk untuk mengambil kabel tembaga yang tertanam di dalam tanah.
"Dari kasus tersebut, polisi menyita sekitar dua ton kabel tembaga beserta sejumlah kendaraan dan alat berat pendukung aksi pencurian," tukasnya.
2. Kasus debt collector mencuat

Indra mengatakan, Polda Lampung juga mengungkap kasus dugaan perampasan dan pengancaman berkedok debt collector yang terjadi di Kota Bandar Lampung.
Sebanyak enam tersangka diamankan setelah diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar kendaraan korban tidak ditarik.
"Para pelaku diketahui tidak memiliki kewenangan resmi dari perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan maupun penguasaan objek jaminan fidusia," tegas Indra.
3. Ini pesan Polda Lampung

Indra menyatakan, beragam pengungkapan kasus merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelaku street crime.
“Selain melakukan tindakan represif, Polda Lampung juga terus melaksanakan langkah preemtif dan preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung,” ujarnya.
Indra menegaskan, Polda Lampung akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

















