Sidang Korupsi SPAM Suami, Bupati Pesawaran Dicecar Aset dan Tas Mewah

- Nanda Indira, istri terdakwa Dendi Romadhona sekaligus Bupati Pesawaran 2025–2030, memberikan kesaksian secara daring dalam sidang korupsi proyek SPAM di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
- Jaksa mendalami sumber penghasilan dan kepemilikan aset atas nama Nanda, termasuk dua bidang tanah serta dokumen yang ia tandatangani tanpa mengetahui asal dana pembelian.
- Penyidik menyita sejumlah barang mewah seperti jam tangan, perhiasan, dan 14 tas bermerek; sebagian diakui milik Nanda dan sebagian lainnya milik suaminya.
Bandar Lampung, IDN Times - Persidangan pembuktian korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 menjerat terdakwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona masih terus bergulir.
Agenda persidangan terbaru diketahui mendengarkan kesaksian istri Dendi Ramadhona, Nanda Indira, kini menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2025-2030. Ia memberikan keterangan sebagai saksi secara virtual melalui Zoom Meeting dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/6/2026).
Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto menyampaikan, saksi Nanda Indira diberikan izin memberikan kesaksian via daring lantaran terkendala kondisi kesehatan. Ia disebut belum memungkinkan mengikuti persidangan secara langsung.
"Sesuai surat keterangan dokter, yang bersangkutan disarankan mengikuti persidangan secara online karena baru menjalani pengobatan," ujarnya dalam persidangan.
1. Jaksa dalami sumber penghasilan dan aset

Mengawali keterangannya, saksi Nanda menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim karena tidak dapat hadir langsung di ruang sidang.
"Saya mohon maaf, bukan karena tidak menghargai persidangan. Saat ini saya sedang sakit," katanya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu mendalami sumber penghasilan Nanda. Ia mengaku memiliki usaha kecil dengan pendapatan sekitar Rp5 juta per bulan.
Kemudian jaksa juga mengonfirmasi pengeluaran rutin keluarga, termasuk biaya pendidikan yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tercatat mencapai sekitar Rp16 juta setiap bulan.
Pemeriksaan menyoal terhadap kepemilikan dua bidang tanah beserta bangunan di Jalan Bukit Nomor 84 yang tercatat atas nama Nanda. "Tanah itu milik keluarga suami saya. Pembeliannya sudah lama dan atas inisiatif keluarga diatasnamakan kepada saya. Ada dua bidang tanah, balik nama dilakukan pada 2018," jelas Nanda.
2. Ngaku sebatas diminta tandatangan dokumen

Ditanya ihwal asal-usul dana pembelian aset tersebut, Nanda mengaku tidak mengetahui sumber pembiayaannya. Selain itu, Jaksa juga mengonfirmasi kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Way Ratai.
Nanda mengatakan, dirinya tidak mengetahui proses pembelian tanah tersebut, lantaran hanya diminta oleh Dendi untuk menandatangani sejumlah dokumen pada akhir 2023 lalu.
"Di akhir tahun 2023, suami saya meminta saya datang ke kantornya. Saya kemudian diminta menandatangani berkas-berkas. Saya tidak banyak bertanya dan langsung menandatanganinya," sebut dia.
3. Tas mewah hadiah hingga beli cicilan

Selain aset tanah, JPU turut mengonfirmasi sejumlah barang mewah telah disita penyidik sebagai barang bukti mulai dari jam tangan, perhiasan, hingga belasan tas bermerek. Nanda membenarkan jam tangan diperlihatkan oleh jaksa merupakan milik suaminya.
"Iya, itu punya suami saya," ujarnya.
Saat diperlihatkan foto sekitar 14 tas bermerek, di antaranya Louis Vuitton hingga Gucci, Nanda mengatakan sebagian merupakan miliknya, sedangkan sebagian lainnya digunakan oleh Dendi. "Itu ada yang punya saya dan ada juga dipakai suami," katanya.
Menurut Nanda, koleksi tas tersebut diperoleh dalam waktu berbeda-beda. Sebagian telah dimilikinya sebelum menikah dengan Dendi, sementara sisanya merupakan hadiah dari sang suami, orang tua, mertua, hingga sendiri melalui sistem cicilan.
Selain itu, ia juga menyebut penyitaan turut mencakup sejumlah perhiasan. Sedangkan tas terakhir diperolehnya dibeli sekitar 2019, Nanda mengaku tidak mengingat pasti harga barang-barang tersebut. "Harga pastinya lupa, seperti tas LV sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta," lanjut dia.
4. Kesaksian bagian pembuktian perkara

Dalam perkara ini, Nanda dihadirkan sebagai saksi karena merupakan istri terdakwa Dendi Ramadhona. Sebelum bersaksi di persidangan, ia juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Lampung terkait kepemilikan sejumlah aset dan barang mewah diduga berkaitan dengan penelusuran aliran dana dalam pengembangan penyidikan perkara, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Nanda, majelis hakim kali ini turut memeriksa tiga saksi lainnya, yakni pengawas lapangan Adal Linardo serta dua kontraktor, Sahril Ansori dan Syahril.


















