Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Divonis 5 Tahun, Ardito Wijaya Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya Cs menjalani sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan Pemkab Lamteng. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi, disertai denda Rp200 juta dan uang pengganti sekitar Rp7,8 miliar.
  • Kuasa hukum masih berdiskusi dengan Ardito dan keluarganya untuk menentukan penerimaan putusan atau banding, dengan keputusan ditargetkan pada Senin atau Selasa.
  • Pertimbangan banding mencakup klaim Ardito tidak menerima atau mengetahui suap, bantahan pemberi uang, serta keberatan atas pembebanan uang pengganti Rp7,8 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan pascadivonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Selain pidana penjara, majelis hakim diketahui turut menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta serta membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara sekitar Rp7,8 miliar kepada Ardito.

Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya hingga kini masih berdiskusi dengan Ardito dan keluarga terkait putusan tersebut. Keputusan apakah menerima vonis atau mengajukan banding ditargetkan ditentukan dalam waktu dekat.

"Sampai saat ini kami masih terus berdiskusi dengan Pak Ardito dan keluarga tentunya. Kemungkinan Senin atau Selasa sudah ada keputusan, mau menerima atau melakukan langkah hukum lanjutan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).

1. Soroti fakta persidangan

Jaksa KPK mendalami keterangan empat orang saksi dihadirkan dalam kasus korupsi menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, Rabu (6/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Handoko mengatakan, pertimbangan untuk mengajukan banding tidak semata-mata didasarkan pada berat atau ringannya hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.

Menurutnya, sejak awal Ardito merasa tidak terlibat dalam praktik suap-menyuap maupun gratifikasi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Ia menegaskan, Ardito tidak pernah menerima uang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

"Riki selaku saksi mahkota menyatakan bahwa dia menerima uang dari rekanan. Itu menerangkan dia tidak pernah diperintah Pak Ardito, tidak pernah disuruh Pak Ardito, dan Pak Ardito tidak pernah dikasih tahu," jelasnya.

2. Nilai keterangan pemberian uang

Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya Cs menjalani sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan Pemkab Lamteng. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Handoko menilai, fakta persidangan menunjukkan adanya pihak-pihak disebut memberikan uang kepada Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra juga salah satu terdakwa dalam perkara ini, justru menyangkal pernah memberikan uang tersebut.

Oleh karena itu, persoalan mengenai pemberian maupun penerimaan uang disebut masih menjadi salah satu poin yang akan dipertimbangkan dalam menentukan langkah hukum.

"Para orang yang dituduhkan memberikan uang ke Riki menyangkal semua memberikan uang. Jadi artinya pemberian atau penerimaan uang itu masih sumir, masih hanya berdasarkan keterangan Riki," kata Ahmad.

Pernyataan serupa juga dikaitkan dengan keterangan Anton Wibowo dalam persidangan. Handoko menyebut Lukman selaku terdakwa pemberi suap disebut memberikan uang kepada Anton, menerangkan tidak pernah berkomunikasi dengan Ardito. "Utamanya di persidangan ditegaskan oleh Pak Lukman, uang itu bukan untuk Bupati, uang itu untuk Anton," lanjut dia.

3. Keberatan uang pengganti Rp7,8 miliar

Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan tiga terdakwa lainnya menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Handoko menambahkan, Ardito juga keberatan dengan pembebanan uang pengganti sekitar Rp7,8 miliar. Keberatan tersebut menjadi salah satu materi tengah dipertimbangkan, apabila Ardito memutuskan menempuh upaya banding.

"Ya jelaslah keberatan. Orang tidak pernah merasa menerima, tiba-tiba dibebankan uang pengganti segitu banyak, bagaimana," imbuh Handoko.

Curated For You

Editorial Team

Related Article