Bandar Lampung, IDN Times - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan pascadivonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Selain pidana penjara, majelis hakim diketahui turut menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta serta membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara sekitar Rp7,8 miliar kepada Ardito.
Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya hingga kini masih berdiskusi dengan Ardito dan keluarga terkait putusan tersebut. Keputusan apakah menerima vonis atau mengajukan banding ditargetkan ditentukan dalam waktu dekat.
"Sampai saat ini kami masih terus berdiskusi dengan Pak Ardito dan keluarga tentunya. Kemungkinan Senin atau Selasa sudah ada keputusan, mau menerima atau melakukan langkah hukum lanjutan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
