Dituntut 3 Tahun Vonis 5 Bulan, Selebgram Terjerat Judi Online Bebas

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 bulan dan denda Rp3 juta terhadap selebgram asal Lampung terjerat kasus promosi judi online, Abdi Setiawan Rusli. Pemilik akun instagram @abdiiyyy terbukti sengaja menyebarkan luaskan alias mempromosikan konten berbau judi di akun media sosial.
Putusan tersebut sebagaimana tercantum pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang dalam kolom putusan dan telah dibacakan majelis hakim, Senin (12/12/2022).
"Menyatakan terdakwa Abdi Setiawan Rusli Bin Rusli Manturing, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki mutan perjudian' sebagaimana dalam dakwaan kesatu," tulis pada kolom putusan SIPP PN Tanjungkarang.
1. Putusan minta terdakwa Abdi langsung dibebaskan pascapembacaan vonis

Masih terkait putusan tersebut, dinyatakan hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Setiawan Rusli dengan pidana penjara selama 5 bulan, serta denda sebanyak Rp3 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pada poin putusan selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani oleh terdakwa Abdi dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Lalu memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Selain itu penetapan barang bukti berupa, 1 akun Instagram username @abdiiyyy, 1 akun email nama bangabditv@gmail.com, 1 simcard provider nomor 0877-9666-0166, 1 ATM Bank BCA nomor rekening 2940684741, 1 handphone merk Iphone 13 Pro Max warna hijau nomor IMEI 358216480156389, dikembalikan kepada terdakwa Abdi Setiawan Rusli.
2. Vonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan

Menanggapi putusan tersebut, Humas PN Tanjungkarang sekaligus Ketua Majelis Hakim, Dedi Wijaya Susanto mengamini ihwal keputusan terhadap terdakwa Abdi Setiawan Rusli sebagaimana tertera dalam website tersebut.
Selain itu, ia juga tak menampik vonis 5 bulan dan denda Rp3 juta terhadap terdakwa lebih ringan dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung menuntut Abdi pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp5 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.
"Benar, alasan pemberian vonis dikarenakan terdakwa bukan pelaku utama dan membantu terungkapnya terdakwa lain," kata Dedi saat dimintai keterangan.
3. Hakim sebut vonis perkara akan diperiksa ulang

Dalam perkara ini, Dedi menyampaikan, dirinya juga turut didampingi dua hakim anggota yaitu, Yusnawati dan Uni Latriani. Selain itu, dijelaskan kini penuntut telah mengajukan banding, ihwal putusan pada pengadilan tingkat pertama tersebut.
"Masih upaya banding, maka perkara akan diperiksa ulang lagi," kata Dedi.
4. Jaksa telah ajukan memori banding

Kajari Bandar Lampung, Helmi membenarkan JPU bertugas menuntut perkara tersebut telah mengajukan banding atas vonis 5 bulan kurungan dan denda Rp3 juta tersebut.
"Ya benar kita banding, iya vonisnya kurang dari sepertiga tuntutan, jelas kita banding. Itu sudah kita ajukan memori bandingnya," kata dia
Selain itu, pihaknya juga telah menjalani putusan majelis hakim pada poin keempat meminta terdakwa Abdi agar dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
"Kalau menurut aturan, kalau ada penetapan seperti itu ya harus kita laksanakan penetapan hakimnya. Atas dasar itu, maka kita keluarkan penetapannya, sementara perkara belum inkracht," tandas Kajari.