Bandar Lampung, IDN Times - Kampus STKIP PGRI Bandar Lampung telah menonaktifkan dosen inisial HS. Terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya tersebut juga bakal disanksi tegas berupa hukuman pemecatan.
Penasihat Hukum STKIP PGRI Bandar Lampung, M Agung Nugraha mengatakan, sikap dan langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan serta komitmen pihak kampus menghormati tahapan dan proses hukum di kepolisian.
"Ketua yayasan STKIP, pak Wayan sudah mengeluarkan SK menonaktifkan sementara HS. Pihak kampus tidak akan melindungi siapapun yang terlibat, bahkan siap memberikan sanksi tegas jika HS terbukti atau statusnya naik jadi tersangka. Maka kampus akan melakukan penindakan pemecatan," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (25/8/2023).
