Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

ASN Lampung Ditetapkan Tersangka Penimbunan Minyakita Ribuan Dus

ASN Lampung Ditetapkan Tersangka Penimbunan Minyakita Ribuan Dus
Penampakan barang bukti kasus penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan Minyakita di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Intinya Sih
  • Polisi menetapkan dua tersangka kasus penimbunan Minyakita di Bandar Lampung, salah satunya ASN Pemprov Lampung berinisial AL yang juga pemilik modal CV Anugerah Langkah Sejahtera.
  • Gudang CV ALS di Rajabasa Jaya digerebek setelah laporan warga, ditemukan aktivitas distribusi Minyakita dari Bengkulu sejak awal 2025 dengan harga jual melebihi HET pemerintah.
  • Petugas menyita 1.304 dus Minyakita dan sejumlah kendaraan serta dokumen distribusi; kedua tersangka dijerat pasal terkait perdagangan tidak sesuai standar dan penimbunan barang pokok.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi membongkar praktik penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di wilayah Kota Bandar Lampung. Salah satu dari dua orang tersangka berstatus PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, inisial AL.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan ihwal pengungkapan dan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka inisal YAP selaku Direktur CV ALS dan AL sebagai pemilik modal CV ALS.

"Ya benar, proses penyidikan masih berjalan, kami juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (1/7/2026).

1. Salah satu tersangka ASN Pemprov Lampung

IMG-20260701-WA0010.jpg
Penampakan barang bukti kasus penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan Minyakita di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari kedua tersangka, Gigih mengungkapkan, AL merupakan aparatur negeri sipil (ASN) aktif berdinas di lingkungan Pemprov Lampung. Hingga saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal kedua tersangka dalam perkara ini diduga menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

"Sesuai Permendag Nomor 2396 Tahun 2025, HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

2. Dapat suplai dari Bengkulu

IMG_20260701_142345.jpg
Penampakan barang bukti kasus penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan Minyakita di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam pengungkapan perkara, Gigih menjelaskan, petugas menggerebek gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera berada di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Rabu (20/5/2026). Menurutnya, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi.

Dari hasil pengecekan, petugas mendapati aktivitas bongkar muat Minyakita yang diketahui berasal dari Kabupaten Bengkulu dan akan dikirim ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

"Saat dilakukan penggerebekan di lokasi gudang tersebut, ditemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi Minyakita dalam jumlah besar," ucapnya.

3. Sita barang bukti 1.304 dua Minyakita

IMG-20260701-WA0009.jpg
Penampakan barang bukti kasus penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan Minyakita di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Gigih menambahkan, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi 1.304 dus Minyakita kemasan 1 liter, 107 dus Minyakita kemasan 2 liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan 1 liter, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, dan satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi.

Termasuk mengamankan beberapa dokumen kegiatan pengeluaran barang, hingga sejumlah buku-buku catatan distribusi dan penjualan Minyakita.

"Para tersangka dijerat dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, serta dugaan penimbunan barang kebutuhan pokok," imbuh Kasatreskrim.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More