Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terbongkar! ASN Lampung Danai Penimbunan Minyakita Sejak Awal 2025

Terbongkar! ASN Lampung Danai Penimbunan Minyakita Sejak Awal 2025
Penampakan barang bukti kasus penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan Minyakita di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Intinya Sih
  • Polisi mengungkap ASN berinisial AL di Bandar Lampung mendanai penimbunan dan perdagangan ilegal Minyakita sejak awal 2025 melalui CV Anugerah Langkah Sejahtera.
  • Dua tersangka, YAP dan AL, dijerat pasal pelanggaran UU Perlindungan Konsumen serta UU Perdagangan karena memperdagangkan minyak goreng bersubsidi tidak sesuai aturan.
  • Penyidik Polresta Bandar Lampung masih menelusuri alur distribusi Minyakita ilegal dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mengungkap praktik penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melibatkan ASN inisal AL di Kota Bandar Lampung ternyata telah beroperasi lebih dari satu tahun terakhir.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap aktivitas ilegal tersebut telah dijalankan sejak awal 2025 di perusahaan distributor sembako, CV Anugerah Langkah Sejahtera (ALS).

"Ya, berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan perdagangan Minyakita tersebut sudah berlangsung sejak awal 2025," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

1. Dijalankan CV perdagangan sembako

IMG-20260701-WA0016.jpg
Penampakan barang bukti kasus penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan Minyakita di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan hasil penyidikan, Gigih mengungkapkan, perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan sembako. Namun, dalam praktiknya ditemukan dugaan penyimpanan dan perdagangan Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok.

Alhasil, petugas telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan AL berperan sebagai pemodal merupakan ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

"Modusnya, kedua tersangka diduga melakukan penimbunan sekaligus memperdagangkan minyak goreng bersubsidi dengan cara yang bertentangan dengan aturan," ungkapnya.

2. Dijerat undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan

IMG_20260701_150552.jpg
Penampakan barang bukti kasus penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan Minyakita di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, serta dugaan penimbunan barang kebutuhan pokok.

Menurut Gigih, YAP dan AL dipersangkakan melanggar Pasal 62 Jo. Pasal 8 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 107 Jo. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Kami tegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung, sampai saat ini kami total telah memeriksa belasan orang saksi," ucap Gigih.

3. Penyidik telusuri keterlibatan pihak lain

IMG-20260701-WA0010.jpg
Penampakan barang bukti kasus penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan Minyakita di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Gigih menambahkan, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung kini masih terus mendalami alur distribusi Minyakita ilegal ini, serta potensi adanya pihak-pihak lain ikut terlibat dalam praktik tersebut.

"Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi, maupun pihak lain yang menikmati keuntungan dari penyalahgunaan peredaran Minyakita ini," imbuh eks Wakapolres Tanggamus tersebut.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More