Bandar Lampung, IDN Times - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah kompak tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).
Majelis hakim memimpin jalannya persidangan diketahui terdiri dari Hakim Ketua Enan Sugiarto dengan Hakim Anggota Edi Purbanus dan Charles Suparidi.
