- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik / dokumen keimigrasian
- Fotokopi sertifikat diklat mengemudi / surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Fotokopi surat izin kerja asli dari kemenaker bagi tenaga kerja asing
- Tanda bukti kepesertaan JKN aktif
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi)
Dear Pemohon SIM di Lampung, BPJS Kesehatan Aktif Jadi Syarat Wajib

- Penerbitan SIM di Lampung wajibkan pemohon terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) huruf 5.
- Kebijakan uji coba telah dilakukan di 7 Polda sejak 10 Oktober 2024 dan akan diterapkan serentak pada unit pelayanan SIM di seluruh kepolisian daerah mulai 1 November 2024.
- Pemohon SIM harus memahami aturan tersebut dan pastikan kepesertaan JKN aktif, baik untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.
Bandar Lampung, IDN Times - Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Provinsi Lampung bakal segera mewajibkan pemohon terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif. Termasuk di Kota Bandar Lampung.
Pemberlakuan kebijakan tersebut, berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) huruf 5, berbunyi semua pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Benar, Polresta Bandar Lampung akan menerapkan penyertaan lampiran tanda bukti kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional pada mekanisme penerbitan SIM," ujar Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
1. Mulai diterapkan 1 November 2024

Sesuai surat telegram Kakorlantas Polri, Ridho menyampaikan, kebijakan tersebut telah dilakukan uji coba di 7 kepolisian daerah (Polda) meliputi Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Metro Jaya, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur sejak 10 Oktober 2024.
Kemudian dilakukan evaluasi untuk dilaksanakan uji coba serentak pada unit pelayanan SIM di seluruh kepolisian daerah, termasuk Polda Lampung mulai 1 November 2024.
"Iya, jadi per 1 November 2024 ini, Polri akan menerapkan penambahan syarat kelengkapan penerbitan SIM yang akan di uji coba pada 7 Polda kemarin, salah satunya adalah Polda Lampung," katanya.
2. Minta para pemohon mengaktifkan kepesertaan JKN

Seiring pemberlakuan kebijakan tersebut, Ridho mengharapkan seluruh pemohon SIM dapat memahami aturan tersebut, sehingga para pemohon dapat terlindungi melalui program JKN.
"Pastikan kepesertaan JKN anda aktif. Ini berlaku bagi pemohon penerbitan SIM baru maupun perpanjangan," serunya.
3. Syarat penerbitan SIM mewajibkan peserta aktif BPJS Kesehatan

Berikut IDN Times bagikan persyaratan penerbitan SIM berdasarkan pasal 9, 11,dan 12 Perpol Nomor 2 Tahun 2023:



















