Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Deal! Wali Kota Setuju UMK Bandar Lampung 2025 Naik 6,5 Persen

Ilustrasi Upah (IDN Times)
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Bandar Lampung menaikkan UMK tahun 2025 sebesar 6,5% menjadi Rp3.305.367.
  • Kenaikan UMK sesuai instruksi pemerintah pusat melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
  • Eva Dwiana berharap keputusan ini segera disosialisasikan kepada pelaku usaha agar diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Eva Dwiana usai rapat bersama Dewan Pengupahan Kota, Kamis (12/12/2024). Ia mengatakan, kenaikan ini membuat UMK naik dari Rp3.103.631 menjadi Rp3.305.367.

"Hari ini kita putuskan kenaikan UMK Bandar Lampung sebesar 6,5 persen. Jadi nilainya Rp3.305.367," katanya.

1. Instruksi pemerintah pusat

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. (IDN Times/Muhaimin)

Eva menjelaskan, kenaikan ini sesuai instruksi pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Ia menegaskan, sebagai ibu kota Provinsi Lampung, Bandar Lampung harus mematuhi kebijakan ini.

"Ini sudah instruksi dari pemerintah pusat, dan Kota Bandar Lampung sebagai pusat ibu kota harus menyesuaikan," lanjutnya.

2. Diharapkan langsung disosialisasikan

Rapat antara Walikota Bandar Lampung dengan Dewan Pengupahan. (IDN Times/Muhaimin)

Eva berharap, keputusan ini segera disosialisasikan kepada pelaku usaha agar dapat diterapkan mulai 1 Januari 2025.

"Harapan kita, hasil ini bisa segera disosialisasikan oleh pengurus supaya semua pegiat usaha di Bandar Lampung tahu. Dengan begitu, tepat tanggal 1 Januari 2025, perusahaan bisa menerapkan apa yang kita sepakati bersama hari ini," tambahnya.

Terkait perusahaan yang mungkin tidak mengikuti aturan ini, Eva menyebut pemerintah akan mengatur sesuai regulasi yang berlaku.

"Nanti akan kita atur dulu karena pasti ada aturannya. Insha Allah, banyak yang akan mengikuti," jelasnya.

3. Dewan pengupahan perusahaan akan patuh

Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna. (IDN Times/Muhaimin)

Ketua Dewan Pengupahan Bandar Lampung, Ahmad Husna, menegaskan, kenaikan UMK ini sudah sesuai ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

"Dalam aturan itu disebutkan kabupaten/kota harus menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Setelah dihitung, didapat angka 3.305.367 untuk Bandar Lampung," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah
Follow Us