Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ciduk 2 Tersangka, Kejari Ungkap Kasus Korupsi Pasar Gudang Lelang

IMG-20250820-WA0026(1).jpg
Kejari Bandar Lampung ungkap kasus korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang. (Dok. Kejari Bandar Lampung).
Intinya sih...
  • Modus tidak setoran ke dinas, kerugian negara Rp520 juta
  • Ditahan di Rutan Wayhui Bandar Lampung
  • Penyidik masih mengembangkan perkara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan selama 10 tahun tepatnya mulai 2011-2021.

Kedua tersangka berinisal IY sebagai mantan Direktur PT Cahaya Karunia Baru sampai 2023 dan MI sebagai pengelola pasar Gudang Lelang. "Benar, kami telah menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang," ujar Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, Rabu (20/8/2025).

1. Modus tidak setoran ke dinas, kerugian negara Rp520 juta

IMG_20250820_181623.jpg
Kejari Bandar Lampung ungkap kasus korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Angga menegaskan, penetapan status tersangka terhadap IY dan MI telah dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Modus dilakukan para tersangka ialah menarik retribusi kepada pedagang Pasar Gudang Lelang, namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. "Dari LHP Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tertanggal 15 Agustus 2025 terdapat kerugian keuangan negara sebesar 520 juta," ungkapnya.

2. Ditahan di Rutan Wayhui Bandar Lampung

IMG-20250820-WA0051.jpg
Kejari Bandar Lampung ungkap kasus korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Dalam perkara ini, Angga menegaskan, perbuatan kedua tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana, primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1959 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Wayhui Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, ini terhitung sejak 20 Agustus 2025 sampai 8 September 2025," tegasnya.

3. Penyidik masih mengembangkan perkara

IMG-20250820-WA0040.jpg
Kejari Bandar Lampung ungkap kasus korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Angga menambahkan, penyidik Bidang Pidsus Kejari Bandar Lampung masih terus mendalami dan mengembangkan perkara korupsi bernilai kerugian negara ratusan juta tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Ya, sementara masih dalam proses (pengembang oleh penyidik)," ucap pria juga menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

AJI dan IJTI Lampung Sesalkan Produk Berita Dipakai Alat Pemerasan LSM

22 Sep 2025, 17:03 WIBNews