Cara Pemkab Lampung Selatan Sosialisasi Aturan PPKM Level 4 ke Warga

Lampung Selatan, IDN Times – Kabupaten Lampung Selatan termasuk wilayah diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Provinsi Lampung. Itu lantaran kasus konfirmasi COVID-19 di kabupaten itu tinggi dan saat ini masuk zona merah.
Merujuk hal itu, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengeluarkan instruksi Nomor 10 Tahun 2021 tentang ditingkat kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan. Instruksi itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 4 COVID-19 di enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Menindaklanjuti instruksi bupati, Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan gerak cepat sosialisasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM level 4 di kecamatan. Berikut IDN Times rangkum konsep sosialisasi dilakukan pemkab setempat.
1. Sosialisasi serentak 17 kecamatan

Bupati Nanang menyatakan, ia dan OPD saat hari libur nasional Rabu (11/8/2021) kemarin melakukan sosialisasi pemberlakukan PPKM level 4 di Kecamatan Merbau Mataram dan Jati Agung. Di saat bersamaan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan lainnya terdiri pejabat utama dan Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab setempat dibagi melakukan sosialisasi instruksi bupati tersebut di 15 kecamatan lainnya.
“Dari hasil sosialiasi satgas Kabupaten Lampung Selatan, disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terdiri dari camat, kapolsek, dan danramil serta didukung seluruh kepala desa se-Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen menegakkan Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021,” papar Nanang.
Komitmen yang diprakarsai oleh bupati itu ditandai penandatangan kesepakatan bersama dalam rangka menegakkan Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku hingga tanggal 23 Agustus 2021.
2. Komitmen bersama menjadi kunci

Nanang mengimbau kepada camat, KUPT, kapolsek, danramil serta kepala desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan PPKM level 4 ditengah penyebaran COVID-19 yang masif dan sangat berbahaya.
“Kuncinya ada pada komitmen kita semua. Dalam instruksi bupati yang merupakan turunan dari Instruksi Mendagri dan gubernur Lampung aturannya sudah jelas dan tegas. Diterapkannya instruksi tentang PPKM level 4 tersebut, bukan berarti pemerintah membatasi aktivitas masyarakat. Tetapi bentuk keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari pandemik COVID-19,” paparnya.
Untuk itu, Nanang Ermanto meminta kerjasama dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk mentaati aturan PPKM level 4 hingga tanggal 23 Agustus 2021, sembari berharap situasi pandemi Covid-19 bisa berakhir. “Tidak ada kecamatan yang dibeda-bedakan. Ini adalah komitmen bersama antara pemerintah daerah, kecamatan hingga desa,” imbuh Nanang.
Ia juga menekankan kepada camat dan kepala desa agar melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu meminta camat dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM level 4.
3. Resepsi apapun ditiadakan

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, ada beberapa poin penting Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021, di antaranya adalah tentang hajatan. Pada poin Ketiga huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.
“Jadi jelas resepsi pernikahan ditiadakan. Sama halnya seperti hajatan khitanan, atau pesta lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan juga tidak boleh,” terangnya.
Instruksi bupati lainnya dijelaskan, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah. Aturannya, kapasitas maksimal 25 persen-30 persen. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
“Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya supaya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara,” kata Thamrin.