Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lampung Selatan PPKM Level 4, Bupati: Resepsi Pernikahan Tidak Boleh!

Gelar hajatan resepsi pernikahan salah satu hal yang dilarang digelar selama masa PTKMunplash.com/Álvaro CvG

Lampung Selatan, IDN Times – Kabupaten Lampung Selatan masuk penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 bersama lima daerah lainnya di Provinsi Lampung. PPKM Level 4 ini berlangsung hingga 23 Agustus 2021

Penerapan PPKM Level 4 di kabupaten/kota di Lampung ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali. Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal memberlakukan kebijakan PPKM level 4 di seluruh kecamatan.

1. Harus tegas di lapangan

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto memutuskan untuk tegas menerapkan menjalankan Instruksi Mendagri PPKM Level 4. (IDN Times/Istimewa).

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto memutuskan untuk tegas menerapkan menjalankan Instruksi Mendagri tersebut dan menginstruksikan seluruh camat. Itu dipilih untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah kerumunan, demi menekan meluasnya penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.

“Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,” tegasnya.

Nanang menyebut, pandemik COVID-19 belum kunjung berakhir, bisa jadi membuat masyarakat merasa lelah. Namun kondisi tersebut kata dia, jangan membuat putus asa dan menyerah seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.

“Kita tidak boleh putus asa dengan kondisi level 4 ini. Tetapi kita terus semangat melawan COVID-19. Saya tahu kita semua sudah bekerja makismal 24 jam, hari libur pun tetap bekerja. Inilah tanggungjawab dan konsekuensi kita sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.

2. Resepsi pernikahan ditiadakan

Ilustrasi Resepsi Pernikahan di tengah Pandemik COVID-19 (Instagram.com/bangariza)

Nanang juga secara khusus menyoroti Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 di antaranya membatasi acara hajatan. Dalam poin Ketiga huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.

“Instruksinya jelas, sanksinya jelas. Tugas kita sebagai perpanjangan pemerintah hanya menjalankan instruksi ini saja. Jadi jelas resepsi pernikahan tidak boleh,” tegas Nanang.

Instruksi Mendagri juga memaparkan terkait operasional pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain. Mereka diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

3. Operasional rumah makan diizinkan

Rumah Makan Terrace Petroek, Tempat Makan di Gunung Kidul (makankeliling.com)

Bagaimana dengan supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari? Nanang mengatakan operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Kegiatan yang tidak bisa dihindari seperti pasar tradisional masih bisa dilakukan. Apotek masih buka 24 jam. Termasuk rumah makan atau warteg sekala kecil,” terang Nanang.

Dalam Instruksi Mendagri itu juga disebutkan untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

4. Ada 45 kabupaten/kota luar Jawa-Bali terapkan PPKM Level 4

Menara Siger di Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa).

Diketahui, pemerintah memperpanjang masa PPKM level 4 di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Namun yang berbeda, PPKM di luar Jawa akan berlaku selama dua minggu, hingga 23 Agustus 2021.

Sebanyak 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 4. Untuk Provinsi Lampung terdapat enam kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.

Enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang menerapkan PPKM level 4 yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Barat, termasuk Kabupaten Lampung Selatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us