Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cakupan JKN Lamsel Tembus 99,91 Persen, Lampaui Target Nasional
Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)
  • Cakupan JKN di Lampung Selatan mencapai 99,91 persen per Juni 2026, melampaui target nasional dan memenuhi indikator UHC Prioritas dengan tingkat keaktifan peserta 81,18 persen.
  • Status UHC Prioritas memungkinkan warga yang belum aktif atau belum terdaftar tetap bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas mitra BPJS Kesehatan saat membutuhkan.
  • Pemkab Lampung Selatan menyiapkan total anggaran Rp87,62 miliar untuk membayar iuran JKN peserta tanggungan daerah dan menjaga keberlanjutan status UHC Prioritas hingga 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Kabupaten Lampung Selatan mencatat capaian hampir seluruh penduduknya telah terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN mencapai 99,91 persen atau melampaui syarat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas sekaligus target nasional yang ditetapkan pemerintah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan mengatakan, capaian tersebut memenuhi indikator UHC Prioritas dari BPJS Kesehatan, yakni cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.

1. Hampir seluruh warga telah menjadi peserta JKN

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Hendry menjelaskan, per Juni 2026, tingkat kepesertaan JKN di Lampung Selatan mencapai 99,91 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,18 persen. Menurut Hendry, angka tersebut menunjukkan status UHC Prioritas di daerah itu tetap terjaga.

Berdasarkan data terbaru, dari total 1.146.074 penduduk, sebanyak 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN. Sementara itu, jumlah peserta aktif tercatat mencapai 930.390 jiwa.

"Dengan capaian kepesertaan 99,91 persen, Lampung Selatan juga telah melampaui target nasional JKN yang ditetapkan sebesar 98,6 persen pada 2027 dan 99 persen pada 2029," jelasnya.

2. Warga tetap bisa mendapat layanan kesehatan meski kepesertaan belum aktif

ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (dok. bpjskesehatan.go.id)

Disampaikan Hendry, status UHC Prioritas memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum terdaftar atau memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif. Melalui skema tersebut, kepesertaan JKN dapat diaktifkan saat masyarakat membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, maupun klinik.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kepastian akses layanan kesehatan bagi masyarakat sehingga tidak terkendala status kepesertaan ketika membutuhkan pengobatan.

3. Pemkab siapkan anggaran hingga Rp87,62 miliar

ilustrasi membuat anggaran keuangan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Hendry mengatakan, untuk mempertahankan status UHC Prioritas, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengalokasikan anggaran pembayaran iuran JKN bagi peserta PBPU Pemerintah Daerah atau PBI APBD sebesar Rp49,62 miliar pada APBD 2026.

"Jumlah peserta yang menjadi tanggungan pemerintah daerah hingga Juni 2026 mencapai 197.208 jiwa. Pemerintah juga menyiapkan tambahan anggaran melalui Perubahan APBD 2026 sehingga total anggaran menjadi 87,62 miliar," ujarnya.

Pengalokasian anggaran tersebut menurutnya telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung yang ditandatangani pada 26 Juni 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article