Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kakek di Bandar Lampung cabuli tiga korban anak tetangganya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Seorang pria Lansia ditangkap karena mencabuli tiga anak di bawah umur, termasuk tetangganya sendiri.
  • Tersangka mengakui perbuatannya dan merekam aksi cabulnya menggunakan gawai pribadi.
  • Polisi telah mengamankan barang bukti dan tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria lanjut usia (Lansia) di Kota Bandar Lampung ditangkap petugas kepolisian lantaran mencabuli tiga korban anak di bawah umur. Para korban merupakan anak tetangganya sendiri.

Tersangka Moch Mariyadi (61) warga Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang kini telah diamankan dan ditahah petugas Mapolsek setempat.

"Unit Reskrim Polsek Panjang mengungkap kasus pencabulan terhadap anak, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka inisial MM," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Sabtu (3/5/2025).

1. Terungkap usai korban bercerita ke orang tuanya

Kakek di Bandar Lampung cabuli tiga korban anak tetangganya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret mengungkapkan, tindakan asusila tersangka Moch Mariyadi terbongkar setelah salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya, bahwa telah mengalami perlakuan yang tak biasa saat pelaku meraba-raba bagian intimnya.

Mendapati pengakuan sang buah hati, salah satu orang tua korban inisal KR segera melaporkan perbuatan tersangka Moch Mariyadi ke Mapolsek Panjang.

"Anggota Polsek Panjang langsung menangkap pelaku yang sebelumnya terlebih dahulu diamankan dan diserahkan warga ke petugas kami," ungkap kapolresta.

2. Korban tiga anak

Kakek di Bandar Lampung cabuli tiga korban anak tetangganya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Moch Mariyadi mengakui seluruh perbuatannya asusilanya kepada korban. Selain itu, diakui tindakan cabul itu dilakukan terhadap tiga anak, tak lain merupakan anak tetangganya sendiri.

Tindakan pencabulan ini dilakukan Moch Mariyadi. dengan modus memangku anak-anak tersebut, kemudian tangan tersangka masuk ke dalam pakaian hingga meraba-raba bagian intim korban. "Dari hasil pengembangan, kami mendapati sejauh ini korban anak yang telah dicabuli tersangka sebanyak tiga orang anak," kata Alfret.

3. Pelaku rekam aksi cabulnya

Kakek di Bandar Lampung cabuli tiga korban anak tetangganya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret melanjutkan, hasil pendalaman penyidik turut mengungkap, serangkaian aksi cabulnya juga sengaja direkam langsung oleh tersangka menggunakan gawai pribadi miliknya.

Bersamaan dengan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan tindak pidana tersebut meliputi sejumlah helai pakaian anak hingga pakaian dan handphone milik Moch Mariyadi.

"Atas perkara pencabulan terhadap anak ini, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolresta.

Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung

Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499

Editorial Team