Kakek di Bandar Lampung cabuli tiga korban anak tetangganya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Alfret melanjutkan, hasil pendalaman penyidik turut mengungkap, serangkaian aksi cabulnya juga sengaja direkam langsung oleh tersangka menggunakan gawai pribadi miliknya.
Bersamaan dengan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan tindak pidana tersebut meliputi sejumlah helai pakaian anak hingga pakaian dan handphone milik Moch Mariyadi.
"Atas perkara pencabulan terhadap anak ini, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolresta.
Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499