Ngaku Dibegal dan Ditodong, Pasutri Bandar Lampung Nekat Laporan Palsu

- Pasutri nekat membuat laporan palsu mengenai pembegalan dan kehilangan sepeda motor di Bandar Lampung.
- Pelaku istri telah ditangkap oleh petugas Polsek Kedaton, sementara suaminya masih buron.
- Keterangan pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan terbukti tidak benar setelah penyelidikan intensif petugas.
Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Bandar Lampung nekat membuat laporan polisi palsu mengaku menjadi korban pembegalan. Keduanya melapor kehilangan kendaraan sepeda motor.
Pelaku Wika Martha (37) warga Langkapura, Bandar Lampung telah ditangkap petugas Polsek Kedaton. Sementara sang suami kini masih diburu lantaran melarikan diri.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keterangan pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini tidak benar dan peristiwa pencurian dimaksud tak pernah ada," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay saat konfrensi pers, Sabtu (3/5/2025).
1. Ngaku dibegal hingga ditodong pisau

Dalam pekara laporan palsu tersebut, Alfret mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat pelaku pasutri menyambangi Polsek Kedaton melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan baru saja dialami keduanya, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Bertempat di Jalan Nyunyai, Rajabasa, Bandar Lampung, pasutri ini mengaku telah ditodong menggunakan pisau oleh orang tak dikenal (OTK) yang memaksa mengambil kendaraan sepeda motor kedua.
"Atas insiden pencurian ini, tersangka menyebutkan pelaku pencurian telah mengambil kendaraan sepeda motor mereka," ungkapnya.
2. Ditemui kejanggalan pelaporan

Berbekal laporan polisi ini, Alfret melanjutkan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melakukan interogasi dan menggali keterangan lebih lanjut kepada pelapor sekaligus pelaku.
Meski demikian, petugas langsung mengidentifikasi adanya kejanggalan dari keterangan terlapor perihal laporannya tersebut, sehingga ditindaklanjuti personel Reskrim Polsek Kedaton untuk dilakukan penyelidikan hingga pengecekan TKP.
"Atas laporan polisi yang dibuat terlapor ini, kami melakukan penyelidikan mendapati bunyi laporan berbanding terbalik dengan temuan fakta di lapangan, bahwa peristiwa pencurian ini tidak pernah ada," katanya.
3. Motor ternyata dititip ke temannya

Hasil pemeriksaan intensif petugas, Alfret menambahkan, kendaraan sepeda motor dimaksud terlapor ternyata dititipkan ke teman-temannya.
"Dalam perkara ini, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 220 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," tegas kapolresta.